PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MONEY GAME DENGAN SKEMA PONZI DALAM INVESTASI ILEGAL PADA APLIKASI TIKTOK E-CASH DI INDONESIA
Law Enforcement Against The Practice of Money Games With Ponzi Scheme in Illegal Investments in The Tiktok E-Cash Application in Indonesia
Abstract
Praktik money game semakin berkembang dengan berbagai skema khususnya dalam investasi ilegal yang merugikan masyarakat, penyelesaian terhadap praktik money game dengan skema ponzi sering terabaikan, seperti pada sengketa Tiktok E-Cash. Indonesia sebagai negara hukum harus melaksanakan komponen-komponen penegakan hukum dengan baik guna memberikan kepastian hukum dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap praktik money game dalam investasi ilegal pada aplikasi Tiktok E-Cash di Indonesia dan penyelesaian sengketa terhadap praktik money game dalam investasi ilegal pada aplikasi Tiktok E-Cash di Indonesia. Metode yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Seluruh data yang dikaji dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap praktik money game dalam investasi ilegal Tiktok E-Cash dapat dilakukan melalui substansi hukum dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, peran aktif struktur hukum dan mengubah budaya hukum masyarakat. Penyelesaian sengketa terhadap praktik money game dalam investasi ilegal Tiktok E-Cash dapat dilakukan melalui pengaduan kepada OJK atau pengaduan melalui Kepolisian atas tindakan penipuan dan menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik.
Copyright (c) 2022 Shilvia Amanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.