PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SERANG DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA PERKARA PIDANA ANAK

  • Uul Hulma Universitas Serang Raya
Keywords: Pembimbing Kemasyarakatan, Diversi, Keadilan Restoratif

Abstract

Proses dalam sistem peradilan pidana anak didasari tujuan terciptanya keadilan Restoratif yang dilakukan dengan diversi, Selain hakim dan jaksa dalam proses pelaksanaan diversi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pihak penting yang terlibat. Pasal 8 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 menentukan, bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban dan/atau orangtua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial professional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya pembimbing kemasyarakatan bertindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan menangani perkara anak dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana dalam proses diversi kesepakatan perdamaian di tentukan oleh pihak korban. Adapun faktor penghambat/kendala yang di hadapi pembimbing kemasyarakatan yaitu sulit mengumpulkan para pihak terkait, Sulitnya mencapai kesepakatan perdamaian dalam pelaksanaan Diversi, stigma negative dari masyarakat dan adanya beberapa aparat penegak hukum yang belum paham mengenai diversi.dan berdasarkan hasil persentase kenerhasilan penyelesaian pelaksanaan diversi sebesar 86% Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Serang telah menjalankan peranya dengan baik dan tidak menjadikan kendala-kendala tersebut sebagai alasan ketidakberhasilan dalam pelaksanaan diversi.

References

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Baksti, 2004.
Adly, Noor Fahmi. “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Di Tingkat Penyidikan Dalam Kasus Kejahatan Kesusilaan Di Wilayah Hukum Polda Jatim.” Dialektika 15, no. 1 (2020): 4.
Agus Santoso. Hukum,Moral&Keadilan. Jakarta: Prenamedia Group, 2012.
Akhmaddhian, Suwari. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Hutan Konservasi Berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Study Dikabupaten Kuningan).” Jurnal Dinamika Hukum 13 (2013).
Ani Purwati. Keadilan Restorative&Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing, 2020.
Hasuri. “Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Pidana Islam.” Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018).
Hutahean, Bilher. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak.” Yudisial 6, no. 1 (2013): 66.
J.Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006.
Panjaitan, Hulman, and Lonna Yohanes. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana.” To-Ra 5, no. 2 (2019): 91.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.
Taufiq, Muhammad. Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum. Yogyakarta: Pusaka Pelajar, 2014.
Wiyono. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2015.

Adly, Noor Fahmi. “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Di Tingkat Penyidikan Dalam Kasus Kejahatan Kesusilaan Di Wilayah Hukum Polda Jatim.” Dialektika 15, no. 1 (2020): 4.
Akhmaddhian, Suwari. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Hutan Konservasi Berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Study Dikabupaten Kuningan).” Jurnal Dinamika Hukum 13 (2013).
Panjaitan, Hulman, dan Lonna Yohanes Lengkong dan Febianustua Sihalolo, “Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana”, To-ra 5, No.2, (2019).
Hasuri,“Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Pidana Islam,” Ajudikasi.2, No.1, (2018)
Hutahean,Bilher, “Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak”, Jurnal Yudisial 6, No.1,(2013).


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Published
2023-07-26
How to Cite
Hulma, Uul. 2023. “PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SERANG DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA PERKARA PIDANA ANAK”. Res Nullius Law Journal 5 (2), 82-96. https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.5558.