KAJIAN HUKUM KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA

  • Sahat Maruli Tua Situmeang, Ira Maulia Nurkusumah
Keywords: Kajian Hukum; KBGO; Pemidanaan; Pancasila

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu wujud dari konsep tersebut ialah perlindungan terhadap warga negaranya, hal ini diwujudkan dengan adanya perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kekerasan berbasis gender online (KBGO) demi terwujudnya tujuan pemidanaan serta untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam perspektif negara hukum Pancasila. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual atau metode library research (penelitian kepustakaan) dan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa pelaku KBGO yang diancam sanksi pidana penjara berdasarkan KUHP dan/atau UU ITE dan/atau UU Pornografi tidak menimbulkan efek jera, oleh karena itu tujuan pemidanaan merupakan unsur yang sangat esensial dengan merujuk pada sila-sila Pancasila yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penulis berpandangan bahwa penting dilakukannya rekonstruksi dan reformulasi sanksi pidana dalam hukum positif yaitu rehabilitasi melalui pidana kerja sosial dalam rangka terwujudnya tujuan pemidanaan yang berlandaskan negara hukum Pancasila.

References

Apriyanti Marwah Nucholis. “Mengintip Potensi Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan Ditengah Pandemic Covid-19 (Kekerasan Berbasis Gender Offline Dan Online).†2020.

Handayani, Handayani, Johannes Satya Pirma, and Kiki Kiki. “Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan.†Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 2, no. 2 (2018): 720–25. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i2.2572.

Hasyim Azizurrahman, Sy. “Pembaharuan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Di Era ‘Cyber.’†Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology 1, no. 2 (2020): 298–305. https://doi.org/10.14710/mmh.41.2.2012.298-305.

Komnas Perempuan. “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19.†Lembar Fakta Dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, 2021, 5–9.

Leonard, Tommy. “Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.†Yustisia 5, no. 2 (2016): 468–83.

Made Hendra Wijaya, S.H., M.H. “Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila.†Jurnal Advokasi 5, no. 2 (2015): 199–214.

Mansour Fakih. “Analisis Gender Dan Transformasi Sosial,†13. Yogyakarta: INSISTPress, 2008.

Novita, Ria Ayu, Agung Basuki Prasetyo, and Suparno. “Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Beringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.†Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–12.

Risya, Jihan, Cahyani Prameswari, Deassy Jacomina, and Anthoneta Hehanussa. “Kekerasan Berbasis Gender Di Media Sosial.†PAMALI: Pattimura MagisterLaw Review 1, no. 1 (2021): 55–61.

Rokhimah, Siti. “Patriarkhisme Dan Ketidakadilan Gender.†MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender 6, no. 1 (2014): 132–45.

Rumadan, Ismail. “Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.†Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 264–76.

Satjipto Raharjo. Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Sinar Grafika, 2002.

Situmeang, Sahat Maruli Tua. “Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perpektif Hak Asasi Manusia.†Res Nullius 1, no. 1 (2017): 26–36. https://doi.org/10.5749/minnesota/9781517901585.003.0004.

Sulardi, Yohana Puspitasari Wardoyo. “Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan Dalam Perkara Anak.†Jurnal Yudisial 8 no 3 (2015): 251–68.

vivi ariyanti. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.†Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 33–54.

Wulandari, Sri. “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan.†HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT 9, no. 2 (2012): 131–42.

You, Yanuarius, Enos H. Rusmansara, Johz Mansoben, and dan Agustina Ivone Poli. “Relasi Gender Patriarki Dan Dampaknya Terhadap Perempuan Hubula Suku Dani, Kabupaten Jayawijaya, Papua.†Sosiohumaniora 21, no. 1 (2019): 65–77. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i1.19335.

Published
2021-07-29
How to Cite
Ira Maulia Nurkusumah, Sahat Maruli Tua Situmeang,. 2021. “KAJIAN HUKUM KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA”. Res Nullius Law Journal 3 (2), 162-77. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.5100.