SANKSI PIDANA KEMATIAN BAGI ORANG KORUPSI DI INDONESIA (Death Criminal Sanctions For Personnel Of Corruption In Indonesia)

  • Irvino Rangkuti, Alvi Syahrin, Suhaidi, Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
Keywords: capital punishment sanctions; perpetrators of corruption

Abstract

The application of capital punishment itself has been regulated in Indonesia as contained in the law. Article 2 paragraph (2) of Corruption Act concerning Eradication of Corruption Crimes. According to Romli Atmasasmita, it was argued that the death penalty for corruptors was effectively implemented in the People's Republic of China (PRC), and it was quite successful to reduce corruption. This certainly can be used as an example in Indonesia in imposing capital punishment for corruptors. The imposition of capital punishment for perpetrators of corruption is urgently needed as "shock therapy" because psychologically the death penalty aims for the benefit of general prevention so that others do not participate in committing crimes. Also, the application of capital punishment is based on the reason that capital punishment is more certain than the prison sentence because the prison sentence is often followed by running away, forgiveness, or because of the release. When compared from an economic standpoint, basically the death sentence is more efficient when compared to life imprisonment. As for the problems that can be formulated, namely: legal arrangements regarding corruption in the Corruption Act; the application of capital punishment sanctions against perpetrators of corruption in Indonesia. The results of the study show that: Corruption is a type of extraordinary crime ("extra-ordinary crime") that must be handled extraordinarily, so that the act is contrary to the 1945 Constitution, therefore it does not need to be protected by the 1945 Constitution. accommodated in Article 2 paragraph (2) of the Corruption Act, must meet the requirements "in certain circumstances" by the Elucidation of Article 2 paragraph (2), but its application has never been implemented, so it is necessary to review the rules "in certain circumstances".

References

Alatas, S.H., 1986, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Jakarta: LP3ES.

Alatas, Syed Hussein., 1986, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Jakarta: LP3ES.

Al-Syarbini, Muhammad Al-Khathib., tanpa tahun, Mugni Al-Muhtaj, Beirut: Dar Al-Fikr.

Atmasasmita, Romli., 2012, Teori Hukum Integratif, Yogyakarta: Genta Publishing.

Audah, Abdul Qadir., 2011, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Bogor: Kharisma Ilmu.

Bagian Pembukaan “United Nation Convention Against Corruption 2003â€.

Black, Henry Campbell., Bryan A. Garner (Ed.), 2004, Black’s Law Dictionary, 8th Ed., Minnesota, U.S.: Thomson West.

Chaeruddin, dkk., 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Aditama.

Chaerudin, Syaiful Ahmad., dan Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Aditama.

Chazawi, Adami., 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja Grafindo.

Ekaputra, Muhammad., dan Abdul Khair, 2010, Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, Medan: USU Press.

El-Muhtaj, Majda., 2007, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Jakarta: Prenada Media Group.

Fajar, Mukti., dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, Andi., 1984, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hamzah, Andi., dan A. Sumangelipu, 1984, Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, Kini, dan di Masa Depan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartati, Evi., 2006, Tindak Pidana Korupsi, Cet. Ke-1, Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono, Sunaryati., 2008, Kompendium Etika Kehidupan Berbangsa, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Huda, Chairul., 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Jaya, Nyoman Sarekat Putra., 2008, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Kansil, C.S.T., dan Christine S.T. Kansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.

Lubis, Mochtar., dan James C. Scott, 1995, Bunga Rampai Korupsi, Cet. Ke-3, Jakarta: LP3ES.

M. Syarif, Laode., dan Didik E. Purwoleksono (Ed.), tanpa tahun, Hukum Anti Korupsi, Jakarta: Kerjasama USAID, Kemitraan Partnership, dan The Asia Foundation.

Ma’mun, Abdul Rahman., dkk., 2014, Indonesia Bersih Uang Pelicin, Cet. Ke-I, Jakarta: Transparency Internastional Indonesia didukung oleh British Embassy Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud., 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto., 2007, Mendudukkan Undang-Undang Dasar, Suatu Pembahasan Dari Optik Hukum Umum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Sabon, Max Boli., 2008, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Universitas Katolik Indonesia, Atma Jaya.

Sahetapy, J.E., 1982, Suatu Studi Khusus Mengenai Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Jakarta: Rajawali.

Simanjuntak, Frenky., dan Anita Rahman Akbarsyah, 2009, Membedah Fenomena Korupsi, Analisa Mendalam Fenomena Korupsi di 10 Daerah di Indonesia, Jakarta: Transparency International.

Soekanto, Soerjono., 1996, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono., dan Sri Mamudji, 1995, Metode Penelitian Normatif, Jakarta: Rajawali.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto.

Sulistyowati, 2006, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Suyatmiko, Wawan., dan Sekar Ratnaningtyas, 2017, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2017: Survey Antara Pelaku Usaha di 12 Kota di Indonesia, Jakarta: Transparency International Indonesia.

Thalib, Hambali., 2011, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Ed. Ke-1, Cet. Ke-3, Jakarta: Kencana.

Winarno, 2010, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Ed. Ke-2, Jakarta: Bumi Aksara.

Yunus, Resmiyati., 2013, Jendela Peristiwa di Kawasan Asia Timur, Yogyakarta: Interpena.

Zed, Mestika., Januari 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Mahkamah Konstitusi, “Risalah Sidang Perkara No. 2/PUU-V/2007 dan Perkara No. 3/PUU-V/2007 perihal Pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Terhadap UUD 1945: Acara Mendengar Keterangan Ahli dari Perguruan Tinggi di Indonesia, (VI), Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2007.

Mahkamah Konstitusi, “Siaran Pers: Uji Ketentuan Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Bencana Alam Segera Diputusâ€, diterbitkan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019.

Marlina, Juni 2014, “Punishment Dalam Dunia Pendidikan dan Tindak Pidana Kekerasanâ€, Jurnal Mercatoria Vol. 7 No. 1.

Nugraha, Ali., dan Badru Zaman, (2014), “Program Pelibatan Orang Tua dan Masyarakatâ€.

Sidauruk, Bornok Mariantha., 2011, “Prospek Penerapan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Disertasi Universitas Negeri Malang, Malang.

Toule, Elsa R.M., 2013, “Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Hukum Prioris Vol. 3 No. 3.

Wardani, Koko Arianto., dan Sri Endah Wahyuningsih, Desember 2017, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12 No. 4.

Yuliantoro, Nur Rachmat., 24 Juli 2002, “Cina Melawan Korupsi : Kucing Hitam, Putih, atau Kuning?â€, makalah disampaikan pada Kajian Studi Wilayah Asia Timur Program Senior Camp (Mukhayam Tarbawi) yang diselenggarakan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan World Assembly of Muslim Youth di Tawangmangu, Jawa Tengah.

Published
2021-07-29
How to Cite
Mahmud Mulyadi, Irvino Rangkuti, Alvi Syahrin, Suhaidi,. 2021. “SANKSI PIDANA KEMATIAN BAGI ORANG KORUPSI DI INDONESIA (Death Criminal Sanctions For Personnel Of Corruption In Indonesia)”. Res Nullius Law Journal 3 (2), 118-35. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.4688.