PENERAPAN PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PENCEMARAN LIMBAH B3 OLEH PT. PRIA MOJOKERTO (Implementation Polluter Pays Principle of B3 Waste Pollution Responsibility by PT. PRIA Mojokerto)

  • Adinda Hilda Rachmania, Maria Adisti, Okky Octavianti, Anis Dwi Universitas Negeri Surabaya
Keywords: polluter pays principle, absolute responsibility, corporate social responsibility, Prinsip pencemar membayar, pertanggungjawaban mutlak, tanggung jawab sosial perusahaan

Abstract

Environmental pollution carried out by economic actors in the economic process needs to be borne by the economic actors who pollute, namely responsibility for the restoration of a polluted environment. PT PRIA as a B3 waste management company that has carried out landfilling which has caused environmental pollution is obliged to provide an accountability for the impacts that have been caused. The application of the polluter pays principle is required by PT PRIA in this accountability. Because the principle of polluter pays itself is closely related to the provisions of responsibility for pollution to the environment. This study uses a normative juridical method with descriptive analysis. This method is carried out by examining library materials on legal principles or legal principles. The results of this study indicate that as a form of responsibility for the many negative impacts caused by B3 waste by PT. PRIA, the PT is obliged to provide compensation for the impacts that have been caused. This responsibility is in line with the provisions of the UUPPLH which regulates the polluter pays principle which is part of the corporate responsibility in environmental management.

 

Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dalam proses ekonomi perlu dibebankan kepada pelaku ekonomi yang melakukan pencemaran yaitu pertanggungjawaban akan pemulihan lingkungan yang tercemar. PT PRIA sebagai perusahaan pengelolaan limbah B3 yang telah melakukan penimbunan yang menimbulkan pencemaran lingkungan wajib untuk memberikan pertanggung jawaban atas dampak yang telah ditimbulkan. Penerapan prinsip pencemar membayar diperlukan oleh PT PRIA dalam pertanggungjawaban tersebut. Karena prinsip pencemar membayar sendiri erat hubungannya dengan ketentuan pertanggungjawaban atas pencemaran terhadap lingkungan hidup.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Metode ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka terhadap asas-asas hukum atau prinsip-prinsip hukumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawaban atas banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah B3 oleh PT. PRIA, maka PT tersebut wajib memberikan ganti rugi atas dampak yang telah ditimbulkan.Pertanggungjawaban tersebut sejalan dengan ketentuan UUPPLH yang mengatur tentang sistem pencemar membayar (polluter pays principle) yang merupakan bagian dari tanggung jawab korporasi dalam pengelolaan lingkungan.

References

Al-farizy, Shallman. 2019. “Pertanggungjawaban Mutlak(Strict Liabillity) Dalam Hukum Perdata Lingkungan Di Indonesia(Kajian UU Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup).” Journal of Chemical Information and Modeling 53(9): 1689–99. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/9461/13. Shalman Alfarizi.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum.
Asnawi. 2020. “Nasib Warga Lakardowo, Satu Dasawarsa Hidup Dengan Limbah Berbahaya [1].” mongabay.co.id.
Badrulzaman, Mariam. 1996. Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III, Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1996, Hlm, 146.
Budianto, Enggran. 2019. “Warga Mojokerto Tuntut Pabrik Pengolahan Limbah Berbahaya Dibongkar.” DetikNews.
Conference, The U N, Human Environment, The Conference, and Principles Principle. 2010. “Stockholm Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment.” Compendium of Sustainable Energy Laws (June): 91–95.
Darma, Malvin Edi, and Ahmad Redi. 2018. “Penerapan Asas Polluter Pay Principle Dan Strict Liability Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan.” Jurnal Hukum Adigama 1(1): 1657.
Darma, Malvin Edi, Ahmad Redi, and Malvin Edi Darma. “PENERAPAN ASAS POLLUTER PAY PRINCIPLE DAN STRICT A . Latar Belakang Sangat Luas . Hutan Adalah Suatu Kesatuan Ekosistem Berupa Hamparan Untuk Di Kembangkan Sebagai Sumber Pendanaan Pembangunan . Potensi Negara Yang Memiliki Luas Hutan Tropis Terluas Ketig.” : 1–27.
Fadli, Mohammad, Mukhlis, and Mustafa Lutfi. 2016. Hukum Dan Kebijakan Lingkungan.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1985. Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Inilohmojokerto.com. 2019a. “Bahaya, Limbah B3 Pabrik PT PRIA Ditimbun Di Bawah Tanah Desa Lakardowo.” inilohmojokerto.com.
———. 2019b. “Pencemaran Limbah B3, PT PRIA Lempar Tanggung Jawab.” inilohmojokerto.com.
KOMINFO. 2016. “Penanganan Limbah B3 Di Jatim Harus Dilakukan Menyeluruh.”
N.H.T. Siahaan. 2014. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Edisi kedu. Jakarta: Erlangga.
Republik Indonesia. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
Sari, n Dewi Kartika. 2017. “Strategi Mobilisasi Gerakan Masyarakat Dalam Penutupan Industri Pengelolaan Limbah B3 Di Desa Lakardowo Kabupaten Mojokerto.” Jurnal Politik Indonesia 2(1): 127–34.
Soemitro, Roni. 2005. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri.
Tegar Khaerul Huda. 2013. “PENERAPAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTA SEMARANG.” Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) VII(2): 202–11.
Wijoyo, Suparto. 1999. Penyelesaian Sengketa Lingkungan.

Undang-UndangNomor32 Tahun 2009 TentangPerlindungandanPengelolaanLingkunganHidup

Undang-UndangNomor32 Tahun 2004 TentangPemerintah Daerah
Undang-UndangNomor 18 Tahun 1999
Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Published
2021-07-29
How to Cite
Okky Octavianti, Anis Dwi, Adinda Hilda Rachmania, Maria Adisti,. 2021. “PENERAPAN PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PENCEMARAN LIMBAH B3 OLEH PT. PRIA MOJOKERTO (Implementation Polluter Pays Principle of B3 Waste Pollution Responsibility by PT. PRIA Mojokerto)”. Res Nullius Law Journal 3 (2), 152-61. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.4322.