ANALISIS YURIDIS BUKTI DIGITAL (DIGITAL EVIDENCE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 3168/PID.SUS/2018/PN.MDN

  • I Made Dwi Krisnanda, Madiasa Ablisar, Sunarmi, Mahmud Mulyadi FH-USU
Keywords: Digital evidence;, proof of criminal offenses;, hate speech.

Abstract

Law No. 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code (hereinafter referred to as the Criminal Procedure Code), has set the evidence that can be done in front of the trial. Article 183 of the Criminal Procedure Code implies that a minimum of 2 (two) valid evidence are required. Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code regulates valid evidence, namely: witness statements; expert statements; letter; instructions; and the statement of the defendant. However, since the trial of Jesica Kumala Wongso which was broadcast on television almost every day, it turns out there is one more proof that is not contained in the Criminal Procedure Code, namely: digital evidence. The object of this study is the Medan District Court Decision No. 3168/Pid.Sus/2018/PN.Mdn., Dated May 23, 2019, concerning the use of digital evidence An. Defendant HDL Alias ​​Himma for alleged "criminal acts of hate speech". Law No. 11 of 2008 as amended by Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to the Information and Electronic Transaction Law which governs electronic evidence. The problems in this study, namely: the position of proof of digital evidence before the trial is associated with criminal conviction; use of digital evidence in criminal acts of hate speech on social media; and juridical analysis of digital evidence in proving criminal acts of hate speech in Medan District Court Decision No. 3168/Pid.Sus/ 2018/PN.Mdn.

References

Ali, Achmad., Keterpurukan Hukum di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Press, 2010.

Atmasasmita, Romli., Perbandingan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2000.

Bahri, Idik Saeful., Cyber Crime Dalam Sorotan Hukum Pidana, Yogyakarta: Bahasa Rakyat, 2020.

Black, Henry Campbell., Bryan A. Garner (Editor), Black’s Law Dictionary, Ed. ke-8, Minnesota : West Group, 2004.

Bungin, Burhan., Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta : Kencana, 2009.

Chazawi, Adami., dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Malang: BayuMedia Publishing, 2011.

Friedman, Lawrence M., American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), diterjemahkan Wishnu Basuki, Cet. Ke-1, Jakarta : Tatanusa, 2001.

Fuady, Munir., Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012.

Hamzah, Andi., Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta : Sinar Grafika, 2001.

Harahap, M. Yahya., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Jakarta : Sinar Grafika, 2000.

---------------------------., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Huda, Chairul., Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana, 2011.

Ibrahim, Jhonny., Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia, 2006.

Kelsen, Hans., Teori Hukum Murni : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normative, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, disunting oleh Nurainun Mangunsong, Cet. ke-3, Bandung : Nusa Media, 2010.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Manan, Abdul., Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana, 2008.

Mertokusumo, Sudikno., Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2002.

Mertokusumo, Sudikno., dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Mulyadi, Lilik., Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif Teoretis dan Praktik, Bandung: Alumni, 2008.

------------------., Hukum Acara Pidana (Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya), Bandung: Alumni, 2012.

Panjaitan, Daniel., Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: YLBHI dan PSHK, 2006.

Rifai, Ahmad., Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sasangka, Hari., dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003.

Shidarta, Tafsir Hukum Hakim Sarpin, http://business-law.binus.ac.id/2015/02/19/tafsir-hukum-hakim-sarpin/, diakses Selasa, 07 Juli 2020.

Simorangkir, J.C.T., dkk., Kamus Hukum, Jakarta : Aksara Baru, 1985.

Sitompul, Josua., Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa, 2012.

Soekanto, Soerjono., Sosiologi Suatu Pengantar, Cet. Ke-42. Jakarta : Rajawali Press, 2009.

Sofyan, Andi., dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Sofyan, Andi., dan Nur Azisa, Buku Ajar: Hukum Pidana, Cet. Ke-1, Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.

Suhariyanto, Budi., Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Syahrani, Riduan., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Arifin, Rita Wahyuni., “Peran Facebook Sebagai Media Promosi Dalam Mengembangkan Industri Kreatifâ€, Bina Insani ICT Journal Vol. 2 No. 2, (2015).

DW., Miller, dan Miller CG, “On Evidence, Medical and Legalâ€, Journal of American Physicians and Surgeons, Vol. 10, No. 3, 2005.

Fakhriah, Efa Laela., “Kedudukan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Setelah Berlakunya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, Makalah disampaikan pada Seminar Terbatas kerjasama Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dengan Perguruan Tinggi dengan Thema: “Validitas Alat Bukti Transaksi Elektronik Perbankan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Setelah Berlakunya UU No. 11 Tahun 2008â€, tanggal 25 November 2009, Grand Pasundan Hotel, Bandung.

Hadisuprapto, Paulus., “Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya)â€, Makalah disajikan dalam Acara Kuliah Umum (Stadium Generale) pada Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi, tanggal 23 Mei 2009.

Makarim, Edmon., “Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan dan Pemerintahan Publikâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan No. 4, (2015).

Mangantibe, Veisy. "Ujaran Kebencian dalam Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech)." Lex Crimen, Vol. 5, No. 1, 2016.

Marzuni, Elfi., “Manajemen Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeriâ€, Makalah disampaikan dalam Workshop dan Orientasi Hukum Angkatan I dan II Kementerian Agama Kanwil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Selasa tanggal 12 Juli 2011.

Nugroho, Dedy Muchti., “Eksistensi Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia dari Perspektif Hakimâ€, Jurnal Ilmu Hukum QISTIE, Vol. 8, No. 1, (2015).

Permatasari, Gusti Ayu Made Gita., “Tinjauan Yuridis Mengenai Pengaturan dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosialâ€, Journal Ilmu Hukum Vol. 07 No. 03, (2018).

Pusat Litbang Kejaksaan Agung RI, “Studi Tentang Peranan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsiâ€, Litbang Kejagung RI, Jakarta, 2008.

Ramiyanto, “Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidanaâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6 No. 2, (2017).

Sampurna, Budi., “Bukti Medis Versus Bukti Hukumâ€, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, Vol. 2, No. 2, (2012).

Santhos Wachjoe Prijambodo, “Alat Bukti Ilmiahâ€, Makalah Mahasiswa Program Doktoral pada Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 12 April 2016.

Tambaani, Gerry., “Keabsahan Alat Bukti Elektronik Ditinjau dari Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaâ€, Jurnal Lex Crimen Vol. VII No. 4, (2018).

Wahyudi, Johan., “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian di Pengadilanâ€, Perspektif Vol. XVII No. 2, (2012).

Wargakusumah, Hasan., “Penguasaan Tanah Dalam Hukum Tanah dan Penerapannya di Kawasan Industriâ€, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hkum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2001.

Wijayanti, Alcadini., “Perkembangan Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Khusus dan Implikasi Yuridis Terhadap KUHAPâ€, Diponegoro Law Review Vol. 1 No. 4, (2012).

Wuryantoro, Aris., “Peranan Penerjemahan Istilah dalam Bahasa Indonesiaâ€, Makalah disampaikan dalam Prosiding Seminar Nasional PESAT 2005 di Auditorium Universitas Gunadarma, Jakarta, 23-24 Agustus 2005.

Yusmita, Mei., dkk., “Pemanfaatan Whatsapp Messenger Sebagai Media Komunikasi Antar Pribadi Mahasiswa Ilmu Komunikasiâ€, Jurnal Ilmu Komunikasi UHO: Jurnal Penelitian Kajian Ilmu Komunikasi dan Informasi Vol. 3 No. 4, (2018).

Published
2021-07-29
How to Cite
Sunarmi, Mahmud Mulyadi, I Made Dwi Krisnanda, Madiasa Ablisar,. 2021. “ANALISIS YURIDIS BUKTI DIGITAL (DIGITAL EVIDENCE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 3168/PID.SUS/2018/PN.MDN”. Res Nullius Law Journal 3 (2), 98-117. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.3862.