CRIMINAL LIABILITY AGAINST CHILDREN AS OFFENDERS OF NARCOTICS ABUSE BASED ON THE DECISION OF THE TEBING TINGGI DISTRICT COURT NO. 21/PID.SUS-ANAK/2018/PN.TBT

  • Lidya Gultom, Syafrudin Kalo, Mahmud Mulyadi, M. Ekaputra Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
Keywords: criminal liability, child perpetrator, narcotics

Abstract

The development of narcotics abuse is increasingly increasing. The government has issued regulations governing the handling of children as perpetrators of criminal acts of narcotics abuse, namely Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics and Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This study will examine and analyze the Tebing Tinggi District Court Decision No. 21/Pid.Sus-Anak/2018/PN.TBT., Which has been decided by the judge for action against the child perpetrator of the crime of narcotics abuse, even though in the case diversion can be carried out, but not done. The problems in this study, namely: the criminal responsibility of child offenders of criminal offenses of narcotics abuse based on the Narcotics Law and the Child Criminal Justice System Law; analysis of decisions used as examples of cases in this study. This research is a descriptive normative legal research analysis. The data used are secondary data and empirical data. Furthermore, analyzed using qualitative analysis methods. The results showed that: First, the criminal act of narcotics crime based on the Narcotics Law and the Juvenile Criminal Justice System Law in both laws have narcotics crime; Second, Tebing Tinggi District Court Decision No. 21/Pid.Sus-Anak/2018/PN.TBT., Diversion was not attempted, which the Law Enforcement Officials, investigators, public prosecutors, and judges can seek diversion based on Article 7 of the Juvenile Criminal Justice System Law to avoid children from the judicial process, but not carried out.

References

Buku

Abidin, Andi Zainal., Hukum Pidana I, Cet. Ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Adji, Oemar Seno., Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Jakarta: Erlangga, 1991.

Ali, Achmad., Keterpurukan Hukum di Indonesia : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia, Cet. Ke-2, Surakarta : Muhammadiyah University Press, 2004.

Ali, Achmad., Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Ali, H. Zainuddin., Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Alwi, Hasan., Kamus Besar Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

Anonymous, KUHAP dan KUHP, Jakarta : Sinar Grafika, 2013.

Bahri, Idik Saeful., Cyber Crime Dalam Sorotan Hukum Pidana, Yogyakarta: Bahasa Rakyat, 2020.

Bungin, Burhan., Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta : Kencana, 2009.

Dirdjosisworo, Soedjono., Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Alumni, 2003.

Fajar, Mukti., dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2015.

Friedman, Lawrence M., American Law : An Introduction, New York: W.W. Norton & Company, 1984.

Hanafi, Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Cet. Ke-1, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Huda, Chairul., Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Maramis, Frans., Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media Group, 2007.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, (Jakarta: Renika Cipta, 2008), hlm. 257.

Mulyosudarmo, Suwoto., Peralihan Kekuasaan: Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato Newaksara, Jakarta: Gramedia, 2008.

Pound, Roscoe., Pengantar Filsafat Hukum, Diterjemahkan Dari Edisi Yang Diperluas Oleh Mohammad Radjab, Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 2006.

Prakoso, Djoko., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1987.

Priyatno, Admaja., Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi di Indonesia, Bandung: Utomo, 2004.

Prodjohamidjojo, Martiman., Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Rahardjo, Satjipto., Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Reksodiputro, Mardjono., Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana : Kumpulan Karangan, Buku Ketiga, Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.

Rusianto, Agus., Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Saleh, Roeslan., Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cet. Ke-1, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2015), hlm. 33.

Schaffmeister, Keijzer, Sutorius, Hukum Pidana, Cet. Ke-1, Yogyakarta: Liberty, 1995.

Soekanto, Soerjono., Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001.

Sutarto, Encylopedia Administrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Sutrisna, I Gusti Bagus., Peranan Keterangan Ahli Dalam Perkara Pidana (Tinjauan Terhadap Pasal 44 KUHP), Dalam Andi Hamzah (ed), Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Ungger, Robert M., Teori Hukum Kritis, Bandung: Nusamedia, 2010.

Zed, Mestika., Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, Januari 2008.

Karya Ilmiah

Marlina, “Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesiaâ€, Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2006.

Mulyadi, Mahmud., “Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, (2016).

Oratmangun, Anthoni Y., “Kajian Hukum Terhadap Kemampuan Bertanggungjawab Menurut Pasal 44 KUHPâ€, Jurnal Lex et Societatis Vol. IV No. 5, (2016).

Thaib, Dahlan., Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.

Peraturan Perundang-Undangan

Konvensi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu.

Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri No. 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pada Tingkat Polres dan Polsek.

Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kabareskrim Polri No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Keputusan Kapolri No. Pol. KEP/32/VII/2003, tertanggal 01 Juli 2003.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Surat Kesepakatan Bersama (SKB), tertanggal 22 Desember 2009 tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Putusan Pengadilan

Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM–09/Euh.2/Tbing/11/2018 yang dibacakan pada selasa 27 November 2018.

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 21/Pid.Sus-Anak/2018/PN.TBT.

Published
2021-01-31
How to Cite
Mahmud Mulyadi, M. Ekaputra, Lidya Gultom,. 2021. “CRIMINAL LIABILITY AGAINST CHILDREN AS OFFENDERS OF NARCOTICS ABUSE BASED ON THE DECISION OF THE TEBING TINGGI DISTRICT COURT NO. 21/PID.SUS-ANAK/2018/PN.TBT”. Res Nullius Law Journal 3 (1), 55-78. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i1.3709.