ANALISIS YURIDIS PENEMUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH

  • Yulia Risa Universitas dharma andalas

Abstract

Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, telah melakukan terobosan hukum dengan memutuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.  Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian itu menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup mendasar dalam kehidupan masyarakat disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah merubah konstruksi hukum ketentuan anak luar kawin sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menjadi diperluas tidak hanya anak yang lahir diluar perkawinan yang tidak dicatatkan saja tetapi juga anak yang lahir dari suatu hubungan yang tanpa ikatan atau hubungan yang insidentil, termasuk anak zina dan anak sumbang.

Keyword: Penemuan Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang  Status Anak Luar Kawin.

 

References

Azhary, Negara Hukum Indonesia, UI Press, Jakarta, 1996.

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, 2008, jakarta : Raja Grafindo Persada

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, 2011, Jakarta:Sinar Grafika

Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum, 2005, Bandung: PT Refika Aditama

Elwi Danil, Shidarta, dkk, 2015, Menegakkan Hukum Tanpa Melawan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Habiburrahman, Anak Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Edisi No.75, Jakarta, 2012.

Mertokusumo, Soedikno, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2001.

Sofyan, Syafran, Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin, tersedia di website http://www. goocom, diakses tanggal 1 Oktober 2013.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Risda Karya, Bandung, 2006.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2016, Jakarta : Sinar Grafika

M.Yahya harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika

Siti Malikhatul Badriyah, 2016, Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik, Jakarta : Sinar Grafika

Sudikno Mertokusumo, 1999, Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, 1996, Yogyakarta : Liberty

Sutioso.B, 2006, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UII Press

Thomas E. Davitt, Nilai-Nilai Dasar Di Dalam Hukum, 2012, Yogyakarta: Pallmal

Jurnal :

Rasyid, Chatib, Anak Lahir di Luar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina,( Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010), Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Edisi No.75, Jakarta, 2012.

Undang-undang:

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Published
2021-01-31
How to Cite
Risa, Yulia. 2021. “ANALISIS YURIDIS PENEMUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH”. Res Nullius Law Journal 3 (1), 11-24. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i1.3246.