PENANGANAN KEJAHATAN PREMAN PADA WILAYAH HUKUM POLISI RESORT INDRAGIRI HILIR

Authors

  • Ali Azhar, Maryanto, Vivi A Siregar, Mulono Apriyanto, Agustinus Samosir Universitas Bina Insan Lubuklinggau

DOI:

https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i2.3195

Keywords:

Premans, Indragiri Hilir, Thuggery, Tembilahan City

Abstract

ABSTRACT

 

The phenomenon of street crime in Indragiri Hilir began to develop and is undeniable, this phenomenon gave birth to a group of thugs who commit violence. Prema violence in maintaining its existence, both in the social and economic fields. Since the economy is getting harder and higher the poverty rate. Thugs in the jurisdiction of Indragiri Hilir Police Station began to increase in the area of community life. Thugs do extortion (voluntary) extortion on a voluntary or voluntary basis from the merchant community, private communities, especially in the City of Tembilahan. the number of cases of gangsterism in 2014 there were 27 cases of violent crime. the investigation process contained 21 cases, 21 cases.

Keywords: Premans, Indragiri Hilir, Thuggery, Law, Tembilahan City.

 

ABSTRAK

 

Fenomena kejahatan jalanan di Indragiri Hilir mulai berkembang dan tidak dapat disangkal, fenomena ini melahirkan sekelompok penjahat yang melakukan kekerasan. Kekerasan prema dalam mempertahankan eksistensinya, baik di bidang sosial maupun ekonomi. Karena ekonomi semakin sulit dan semakin tinggi tingkat kemiskinan. Preman di wilayah hukum Kantor Polisi Indragiri Hilir mulai meningkat di bidang kehidupan masyarakat. Preman melakukan pemerasan (sukarela) dengan pemerasan atas dasar sukarela atau sukarela dari komunitas pedagang, komunitas swasta, khususnya di Kota Tembilahan. Jumlah kasus premanisme pada 2014 ada 27 kasus kejahatan dengan kekerasan. proses penyelidikan berisi 21 kasus, 21 kasus telah diserahkan ke kantor kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dan implementasi Penegakan Hukum atas Tindakan Premanisme.

Kata Kunci: Premanisme, Tembilahan, Polrest INHIL

Downloads

Published

2020-07-16

How to Cite

“PENANGANAN KEJAHATAN PREMAN PADA WILAYAH HUKUM POLISI RESORT INDRAGIRI HILIR”. 2020. Res Nullius Law Journal 2 (2): 158-64. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i2.3195.