PENANGANAN KEJAHATAN PREMAN PADA WILAYAH HUKUM POLISI RESORT INDRAGIRI HILIR

  • Ali Azhar, Maryanto, Vivi A Siregar, Mulono Apriyanto, Agustinus Samosir Universitas Bina Insan Lubuklinggau
Keywords: Premans, Indragiri Hilir, Thuggery, Tembilahan City

Abstract

ABSTRACT

 

The phenomenon of street crime in Indragiri Hilir began to develop and is undeniable, this phenomenon gave birth to a group of thugs who commit violence. Prema violence in maintaining its existence, both in the social and economic fields. Since the economy is getting harder and higher the poverty rate. Thugs in the jurisdiction of Indragiri Hilir Police Station began to increase in the area of community life. Thugs do extortion (voluntary) extortion on a voluntary or voluntary basis from the merchant community, private communities, especially in the City of Tembilahan. the number of cases of gangsterism in 2014 there were 27 cases of violent crime. the investigation process contained 21 cases, 21 cases.

Keywords: Premans, Indragiri Hilir, Thuggery, Law, Tembilahan City.

 

ABSTRAK

 

Fenomena kejahatan jalanan di Indragiri Hilir mulai berkembang dan tidak dapat disangkal, fenomena ini melahirkan sekelompok penjahat yang melakukan kekerasan. Kekerasan prema dalam mempertahankan eksistensinya, baik di bidang sosial maupun ekonomi. Karena ekonomi semakin sulit dan semakin tinggi tingkat kemiskinan. Preman di wilayah hukum Kantor Polisi Indragiri Hilir mulai meningkat di bidang kehidupan masyarakat. Preman melakukan pemerasan (sukarela) dengan pemerasan atas dasar sukarela atau sukarela dari komunitas pedagang, komunitas swasta, khususnya di Kota Tembilahan. Jumlah kasus premanisme pada 2014 ada 27 kasus kejahatan dengan kekerasan. proses penyelidikan berisi 21 kasus, 21 kasus telah diserahkan ke kantor kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dan implementasi Penegakan Hukum atas Tindakan Premanisme.

Kata Kunci: Premanisme, Tembilahan, Polrest INHIL

References

Asshiddiqie, Jimly. 1995. “Kedudukan Peranan Hukum Tata Negara Dalam Pembangunan.†In Hukum Tata Negara, , 135–53.

Atika. 2016. “Penanggulangan Premanisme Menurut Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang.†Intizar 19(2): 249–62.

Azhar, Ali, and KMS Novyar Satriawan Fikri. 2020. “Study Of Law Number 9 Off Regarding Freedom Of Speech In Publice.†Internasional Journal of Science & Technology Reseacrh 9(01): 4002–6.

Busyro, Marwan. 2019. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Preman Yang Melakukan Kejahatan (Studi Kasus Polsek Batangtoru).†DOKTRINA: JOURNAL OF LAW 2(2): 99.

Dial, Katrina, Diana Riddley, Kiesha Williams, and Victor Sampson. 2006. “A Demonstration to Help Students Understand the Law of Conservation of Mass.†In The Science Teacher, , 54–57.

Fikri, KMS Novyar Satriawan, and Ali Azhar. 2020. “ACADEMIC STUDY OF DISTRICT FORMATION SOUTH INDRAGIR.†Progressive Law Review| 2(1): 1–13.

Makaampoh, March F. 2013. “Kedudukan Dan Tugas Polri Untuk Memberantas Aksi Premanisme Serta Kaitannya Dengan Tindak Pidana Kekerasan Dalam KUHP.†Lex et Societatis 1(2): 71–83.

Muharlisiani, Lusy Tunik et al. 2019. “Public Relations Management Through Management By Objective.†8(10): 1993–1997.

Nugroho, Agung Satrio, R B Sularto, and Budhi Wisaksono. 2017. “Tinjauan Kriminologis Tindak Premanisme Oleh Pengamen Di Simpang Lima Kota Semarang.†DIPONEGORO LAW JOURNAL 6(5): 1–19.

Septiadi, Erick Betra. 2012. Upaya Penanggulangan Oleh Sat Reskrim Polres Lampung Timur Terhadap Kejahatan Pemerasan Yang Dilakukan Kelompok Preman Di Jalan Lintas Timur (Study Kasus Wilayah Hukum Polres Lampung Timur).†In Psychology Applied to Work: An Introduction to Industrial and Organizational Psychology, Tenth Edition Paul 53(9): 1689–99.

Wandi. 2020. “Protection for Informal Sector Workers towards Employment Systems That Is Justice.†International Journal of Scientific and Technology Research 9(3): 867–73.

Widjiastuti, Agustin. 2003. “Perlindungan Anak Yang Bekerja Sebagai Tukang Parkir Di Lingkungan Pelacuran.†In Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan Surabaya, , 1–10

Published
2020-07-16
How to Cite
Agustinus Samosir, Ali Azhar, Maryanto, Vivi A Siregar,. 2020. “PENANGANAN KEJAHATAN PREMAN PADA WILAYAH HUKUM POLISI RESORT INDRAGIRI HILIR”. Res Nullius Law Journal 2 (2), 158-64. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i2.3195.