TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENELANTARAN RUMAH TANGGA

  • Widya Oktaviani H, Musa Darwin Pane +6281321386530
Keywords: Abandonment of Households, Livelihood, Sense of law

Abstract

ABSTRACT

This study aims to determine the law enforcement of neglected household defendants who have paid mut'ah and iddah livelihoods so as to identify legal certainty for the defendant. As for the background of this writing because there is no legal regulation concerning living that leads to neglect of the household so that legal certainty has not been created in the case of a crime of neglect of the household. This research is analytical descriptive research, and uses a normative juridical approach. The type of data used is secondary data, the source of the data obtained through literature study, legislation, the decision of the Judge of the Cianjur District Court and the Bandung High Court. Data collection techniques used are primary data in the form of documentation and secondary data which is library research. Based on this research, the results are obtained that, mut'ah and iddah are part of "abandonment" so that it is necessary to reconsider what law should be used as a reference for managing lex specialis derogate legi generalis. Evidence of livelihood payments submitted by the defendant in the trial process is not used as a consideration of judges in deciding cases, so the practice of mut'ah payment of livelihood and iddah livelihood after divorce by the defendant has no effect on the criminal justice process regarding the case of neglect of the household they live in.

 

Key words : Livelihood, Abandonment of Households, Sense of law

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap terdakwa penelantaran rumah tangga yang  telah membayar  nafkah mut’ah dan  nafkah iddah sehingga dapat  mengidentifikasi kepastian hukum bagi terdakwa. Adapun yang  menjadi latar belakang penulisan ini karena belum adanya pengaturan hukum mengenai nafkah yang menjurus kepada penelantaran rumah tangga sehingga belum terciptanya kepastian hukum kasus tindak pidana penelantaran rumah tangga.  Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dan dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Lokasi Penelitian ini bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur dan Pengadilan Tinggi Bandung. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan   adalah  data primer yang berupa dokumentasi dan data sekunder yang merupakan penelitian kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa, mut’ah dan iddah merupakan bagian daripada “nafkah†sehingga perlu dipertimbangkan kembali hukum apa yang harus dijadikan sebagai acuan menurus asa lex specialis derogate legi generalis. Bukti pembayaran nafkah yang diajukan oleh terdakwa dalam proses persidangan tidak dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara, sehingga praktik pembayaran nafkah mut’ah dan nafkah iddah setelah perceraian oleh terdakwa tidak memberikan pengaruh terhadap proses peradilan pidana mengenai kasus penelantaran rumah tangga yang dijalaninya.

 

Kata kunci : Nafkah, Penelantaran Rumah Tangga, Kepastian Hukum

References

Buku

Kisyik, Abdul Hamid, 1999. Bimbingan Islam Untuk Mencapai Keluarga Sakinah. Bandung. Al Bayan

Rasjidi, H. Sulaiman, 2010. Fiqih Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo

Zainuddin Ali, 2017. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika

Jurnal

Alef Musyahadah Rahmah, dkk. 2017. ‘Perspektif Dan Sikap Hakim Dalam memutus Perkara Mut’ah dan Nafkah Iddah di Pengadilan Agama Purwokerto’. Vol.7. No.1. LPPM Journal Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.

Anton Aulawi. 2018. ‘Penelantaran Rumah Tangga Sebagai Bentuk Kekerasan Menurut Undnag-Undang No. 23 Tahun 2004’. Vol.1. No.1. Jurnal Hukum Universitas Banten Jaya.

Darwin Pane, M. 2018. Peran Budaya Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Perihal Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Majalah Ilmiah UNIKOM.

Sahat Maruli Situmeang. 2019. ‘Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia’. Vol.1. No. 1. Res Nullius-Law Jurnal Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Published
2021-01-31
How to Cite
Musa Darwin Pane, Widya Oktaviani H,. 2021. “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENELANTARAN RUMAH TANGGA”. Res Nullius Law Journal 3 (1), 1-10. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i1.3098.