AKIBAT HUKUM PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR TERHADAP HAK ATAS MEREK (Eletion and Cancellation of Registered Marks in The Perspective of Legal Certainty)

  • Sudjana sudjana Universitas Padjadjaran

Abstract

Pelindungan  terhadap merek yang terdaftar berdasarkan prinsip konstitutif dan penghapusan dan percabutannya memiliki akibat hukum. Kajian ini bertujuan untuk menentukan kriteria penghapusan dan pembatalan merek terdaftar dan akibat hukumnya, sehingga kajian ini diharapkan memiliki kegunaan akademik dan praktis. Metode penelitian dalam kajian ini:Jenis penelitian hukum normatif , Sifat penelitian dekriptif, Sumber data:  data sekunder,  Teknik dan prosedur pengumpulan data   melalui studi dokumentasi dan Analisis data: normatif kualitatif.  Hasil kajian menunjukan kriteria penghapusan Merek  merek terdaftar  karena  (1). tidak digunakan (non use) pada kurun waktu tertentu; (2). adanya  itikad  tidak baik dari pemilik merek terdaftar; (3). pengajuan  keberatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Kriteria Pembatalan merek, (1). dilakukan oleh pihak yang memiliki legal standing; (2). waktu tertentu; (3).  diajukan ke pengadilan niaga. Akibat hukum Penghapusan  merek terdaftar, (1).   tidak serta merta menghapuskan perjanjian lisensi kecuali diperjanjikan sebelumnya; (2)  pengajukan gugatan ke Pengadilan niaga.  Pembatalan merek terdaftar  berakibat  (1). gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan; (2).  sertifikat merek tidak berlaku lagi dan pencoretan merek terdaftar.

 

References

Buku

Achmad Zen Umar Purba. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Bandung: Alumni.

R. Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Gunawan Suryomurcito (Ketua Tim). (2006). Laporan Akhir Tentang Kompilasi Bidang Hukum Perjanjian Lisensi. Jakarta: BPHN Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Muhamad Djumhana dan Djubaedillah. (2014) Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung : Alfabeta.

Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia.

Suratman, dan Philips Dillah. (2012). Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Jurnal, Makalah, dll

Agung Sujatmiko. (2008, 96). Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha. Hukum Pro Justitia: Jurnal.

UNPAR Bandung (Vol. 26 No.2, April 2008),113-127.

Abdul Hakim. (2017,366). Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila. Hukum dan Peradilan : Jurnal. (Volume 6 Nomor 3, November 2017), 361-378.

Agus Mardianto. (2010, 48). Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga. Dinamika Hukum : Jurnal (Vol. 10 No. 1 Januari 2010), 43-50.

______________. (2011, 466). Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Terhadap Hak Penerima Lisensi Menurut UU No. 15 Tahun 2001 Dinamika Hukum : Jurnal ( Vol. 11 No. 3 September 2011), 460-469.

Erlyn Indarti. (2010, 21). Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Leahy, Joseph K. REV (2015). A Decade After Disney: A Primer on Good and Bad Faith, 83 U. CIN. L. page.898–901.

MacMahon Paul. REV(2015). Good Faith and Fair Dealing as an Underenforced Legal Norm, 99 MINN. L. page 2051- 2060.

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan. (2019,17). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido: Jurnal (Volume 01, Nomor 01, Juli 2019), 13-22.

Mitchell, Andrew D. (2006). Good Faith in WTO Dispute Settlement, 7 MELB. J. INT’L L. page. 339, 344 . (“Of all the principles of international law, it has been claimed, the principle of good faith is perhaps the hardest to define.â€).

Mirza Satria Buana. (2010, 34). Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstltusi, Yogyakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mukti Fajar ND dkk. (2018,227). Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. IUS QUIA IUSTUM: Jurnal Hukum (No. 2 Vol. 25 Mei 2018), 219- 236.

Rakhmita Desmayanti. (tanpa tahun, 18). Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia, Cahaya Keadilan: Jurnal . (Vol. 6. No. 1 ISSN: 2339-1693, ISSN) (online): 2580-2461, 1-21.

R. Murjiyanto. (2017,52). Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif†ke dalam Sistem “Konstitutifâ€), Ius Quia Iustum : Jurnal Hukum. (No. 1 Vol. 24 Januari 2017), 52 -72.

Sulardi. (2015, 263). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak, Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt. Yudisial: Jurnal (Vol. 8 No. 3 Desember 2015), 251- 268.

Published
2020-07-16
How to Cite
sudjana, Sudjana. 2020. “AKIBAT HUKUM PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR TERHADAP HAK ATAS MEREK (Eletion and Cancellation of Registered Marks in The Perspective of Legal Certainty)”. Res Nullius Law Journal 2 (2), 119-40. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i2.3076.