SURVEI PENDAHULUAN PENTINGNYA AHLI YANG DITUNJUK OLEH PENGADILAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA LINGKUNGAN HIDUP

  • Cecep Aminudin, Efa Laela Fakhriah, Ida Nurlinda, Isis Ikhwansyah Pascasarjana Universitas Padjadjaran

Abstract

Peranan ahli seringkali dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa perdata lingkungan hidup di pengadilan. Namun akses terhadap ahli dianggap sebagai salah satu kendala. Penelitian ini bertujuan untuk lebih memahami pandangan ahli terhadap bantuan ilmu pengetahuan dalam proses pengambilan keputusan hukum dalam perkara perdata lingkungan hidup di pengadilan dikaitkan dengan hukum acara di pengadilan. Penelitian merupakan penelitian hukum empiris dalam bentuk survei di mana responden ditentukan secara purposif dan data dianalisis secara kuantitatif maupun kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui tidak semua ahli yang layak menjadi ahli sesuai bidang keahliannya bersedia untuk menjadi ahli dalam perkara perdata lingkungan hidup di pengadilan dengan alasan karena kurang nyaman dengan suasana pengadilan, khawatir tidak dapat memberikan keterangan yang objektif, tidak ingin terlibat dalam konflik, belum tahu caranya atau belum pernah serta kendala waktu. Namun demikian, tidak sedikit yang bersedia untuk menjadi ahli sesuai bidang keahliannya dalam perkara perdata lingkungan hidup di pengadilan dengan alasan sebagai bentuk tugas dan pengabdian pada masyarakat, membantu pengadilan agar dapat membuat keputusan yang baik serta membantu para pihak yang bersengketa yang meminta bantuan dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Bantuan ilmu pengetahuan dalam bentuk keterangan ahli lebih cenderung diminati agar yang meminta bantuan adalah pengadilan atau hakim termasuk dengan kesepakatan para pihak yang bersengketa agar ahli lebih dapat bersikap objektif dan netral dalam memberikan pendapat sesuai keahliannya. Ahli yang ditunjuk pengadilan juga mungkin bisa mengatasi kendala ketidakseimbangan akses terhadap ahli diantara para pihak. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan para pihak yang bersengketa untuk meminta bantuan ahli sesuai dengan kebutuhan kondisi kasus lingkungan hidup.

References

Aslichati, Lilik, H.I. Bambang Prasetyo, dan Prasetya Irawan. 2017. Metode Penelitian Sosial. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Echols, John M., dan Hasan Shadily. 1992. Kamus Indonesia-Inggris. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fakhriah, Efa Laela. 2013. “Small Claims Court in Environmental Disputes Resolution to Support the Realization of SustainableDevelopment.†Sociology Study 3 (8): 588â€595.

———. 2015. Perbandingan HIR dan RBG Sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Bandung: Keni Media.

———. 2017. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Refika Aditama.

Hardjasoemantri, Koesnadi. 2006. Ekologi, Manusia dan Kebudayaan. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Jasanoff, Sheila. 2005. “Science in court.†Nature, 3 Maret 2005.

———. 2008. “Representation and Re-Presentation in Litigation Science.†Environmental Health Perspectives 116 (1): 123–29. https://doi.org/10.1289/ehp.9976.

Kisworo, Windu. 2018. “Aplikasi Prinsip-Prinsip Terkait Bukti Ilmiah (Scientific Evidence) di Amerika Serikat Dalam Pembuktian Perkara Perdata Lingkungan di Indonesia.†Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 5 (1): 24–59.

LIPI. 2013. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 Tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah.

Mahkamah Agung. 2013. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Mas Achmad Santosa, Takdir Rahmadi, Sulaiman N. Sembiring, dan Rosa Vivien Ratnawati. 1997. Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law.

Mish, Frederic C., ed. 2004. The Merriam Webster Dictionary. Massachusetts: Merriam-Webster Incorporated.

Nicholson, David. 2009. Environmental Dispute Resolution in Indonesia. Leiden: KITLV Press.

Ozawa, Connie P. 1996. “Science in Environmental Conflicts.†Sociological Pespectives 39 (2): 219–30.

Paulus Effendi Lotulung. 1993. Penegakan Hukum Lingkungan oleh Hakim Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

———. 2019. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sholihah, Arni Rahmawati Fahmi. 2011. “Peran Saksi Ahli Dan Laboratorium Dalam Penegakan Hukum Lingkungan.†12 Desember 2011. https://blogs.itb.ac.id/sholihah/2011/12/12/peran-saksi-ahli-dan-laboratorium-dalam-penegakan-hukum-lingkungan/.

Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Takdir Rahmadi. 2012. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Virna P Setyorini. 2018. “KLHK kumpulkan ahli perkuat penegakan hukum lingkungan.†ANTARA News, Oktober 2018. https://www.antaranews.com/berita/762545/klhk-kumpulkan-ahli-perkuat-penegakan-hukum-lingkungan.

Published
2020-07-16
How to Cite
Isis Ikhwansyah, Cecep Aminudin, Efa Laela Fakhriah,. 2020. “SURVEI PENDAHULUAN PENTINGNYA AHLI YANG DITUNJUK OLEH PENGADILAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA LINGKUNGAN HIDUP”. Res Nullius Law Journal 2 (2), 102-18. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i2.3008.