HUKUM WARIS ISLAM DALAM PELAKSANAAN DAN PANDANGAN MASYARAKAT ENGGANO BENGKULU

  • Ahmad Dasan, Mikho Ardinata Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstract

Kekerabatan suku bangsa masyarakat pulau Enggano dipertimbangkan melalui keturunan ibu (matrilineal). Sistem kekerabatan matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak ibu saja terus menerus ke atas karena faktor historis etnik Enggano dahulu sering berperang antar suku dan seringnya kaum lelaki yang merantau meninggalkan kampung halaman, sehingga agar harta tidak hilang dan tetap terjaga harta waris dilimpahkan kepada anak perempuan tertua.

Hukum Waris Islam di dalam Masyarakat Enggano dipahami secara subtanntif, bahwa terdapat nilai-nilai dalam agama Islam yang sudah diadopsi dan mewarnai sistem hukum adat yang mereka terapkan dimasyarakat selama ini. Ada kecenderungan keengganan masyarakat menerapkan hukum waris Islam karena menganggap bahwa hukum waris Islam terlalu banyak aturan yang pada akhirnya menjauhkan dari rasa keadilan dalam proses pembagian waris. Keadilan yang dipahami oleh masyarakat adalah keadilan yang mendasarkan atas keadilan dalam perspektif hukum adat; Masyarakat Bengkulu menempatkan hukum waris Islam dalam berbagai dimensi, berdasarkan pemahamannya terhadap pewarisan yang sebatas menggunakan prinsip keadilan menurut perspektif adat. Oleh karena itu, hukum waris Islam ditempatkan dalam dua dimensi, yaitu: pertama, menempatkan hukum waris Islam sebagai sebuah tata aturan yang berisi nilai-nilai agama, yang bagi masyarakat Enggano nilai-nilai tersebut sudah diterapkan dalam hukum waris adatnya. Kedua, hukum waris Islam ditempatkan seperti halnya hukum adat. Pemahaman masyarakat Enggano bahwa apa yang diyakini sebagai hukum waris adat yang sudah mengadopsi hukum waris Islam pada akhirnya menempatkan pemahamanya pada dimensi yang ambigu. Satu sisi mereka menganggap bahwa hukum waris yang diterapkanya sebagai sebuah tata aturan yang sudah relavan dan tidak bertentangan dengan hukum waris Islam. Sementara disisi yang lain, implementasi dari hukum waris adat tersebut masih jauh dari prinsip dasar hukum waris Islam. Dalam perspektif teori konstruksi sosial, bahwa pemahaman dan pelaksanaan masyarakat Enggano terhadap hukum waris Islam merupakan bentuk dari kristalisasi nilai-nilai yang mereka yakini sebagai sebuah tata aturan yang merupakan konstruksi dari kebiasaan dan adat budaya masyarakat Rejang dan Serawai. Sehingga pada akhirnya konstruksi ini merupakan perpaduan antara nilai-nilai lama yang sudah ada (adat) dengan nilai-nilai agama yang dianutnya (nilai Islam). Meskipun nilai baru yang lahir bukan merupakan bentuk asimilasi, tetapi bentuk dari akulturasi.

Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Pelaksanaan dan Pandangan Masyarakat Enggano

 

 

References

Abdullah, Taufiq (editor), Islam dan Perubahan Sosial, Jakarta : Bharatara, 1973.

________ dan Sharon Shiddieque (editor), Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara, Jakarta : LP3ES, 1988.

________ Agama dan Perubahan Sosial, Jakarta : Rajawali, 1971.

________,Adat and Islam, an Examination of Conflict In Minangkabau, Southest Asia Program Publications at Cornell University

________, Islam, History and Sosial Change in Minangkabau. Dalam Lyan L. Thomas & Frans Von Benda-Beckman (edt), Continuity and Change in Minangkabau, Ohio: Center for Southeast Asian Studies, 1985

Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut BW. Jakarta : Bina Aksara, 1983.

Ali, Chidir. Yurisprudensi Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung : Al-Maarif, 1979.

Ali, Muhammad Daud dan Habibah Daud, Lembaga-lembaga Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1985.

__________________ Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997.

_________________ Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islamdi Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000.

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Cet-6, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia : Eksistensi dan Adaptabilitas, Yogyakarta: UGM Press, 2012.

Azhari, Muhammad Tahir, Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode NegaraMadinah dan Masa Kini, Jakarta : Bulan Bintang, 1992.

Azra, Azyumardi (Penyunting). Persfektif Islam di Asia Tenggara, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1989.

Azra, Azyumardi, Renaisans Islam Asia Tenggara : Sejarah Wacana dan Kekuasaan, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1999.

Bogdan, Robert C. & Baiklen. Qualitative Research for Education : An Introduction to Theory and Methods. Boston: Allyn and Bacon Inc. 1982.

_________________________.. Introduction To Qualitative Research Methods. Terjemahan Arief Furchan. Surabaya: Usaha Nasional. 1992

Daud, Habibah, Pilihan Lembaga Peradilan Dalam Menyelasaikan Masalah Kewarisan Orang-orang Islam di Jakarta, Jakarta : PLPIS, 1977.

Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Departemen Agama RI, Kenang-kenangan Seabad Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : Departemen Agama RI, 1985.

___________________, Himpunan Fatwa Peradilan Agama di Jawa, Madura, Sebagian Kalimantan Selatan dan Timur, Jakarta : Departemen Agama RI, 1983/1984.

___________________, Al-Qur’an danTerjemahnya, Jakarta: Depag RI, cet. 5, 1990.

Efendi, Satria, M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2010.

Faisal, Sanafiah. Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar dan Aplikasi. Malang: Yayasan Asah-Asih-Asuh. 1990.

Fathurrahman, Ilmu Waris, Bandung : Al-Ma’arif, 1981.

Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.

Hajar, M. Perkembagan Hukum Islam di Indonesia (Studi atas Keberadaan Hukum Kewarisan,) Yogyakarta : UII, 2002, tesis tidak diterbitkan.

Hanafi, A, Teologi Islam, Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1987

Hazairin, Hukum Islam dan Masyarakat, Jakarta : Bulan Bintang, 1981.

________, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Qur’an dan Hadist, Jakarta : Tintamas, 1982.

________, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta : Tintamas, 1963.

________, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta : Bina Aksara, 1981.

Hamka. Studi Islam : Aqidah, Syari’ah dan Ibadah, Jakarta : Yayasan Nurul Islam, 1976.

_________,Islam dan Adat Minangkabau, Pustaka Panjimas, Jakarta,1985

Hoffman, Diane M. Beyond Conflict: Culture, Self, and Intercultural Learning Among Iranians in USA. New York: JIR. 1990.

Ichtiyanto, Perkembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Rosdakarya, 1991.

Idris, Taufik, Aliran-aliran Populer dalam Teologi Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1980.

Kusumuatmadja, Mochtar, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional cet-1. Bandung : LPHK Fakultas Hukum Unpad-Bina Cipta, 1975.

_____________________, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung : LPHK Fakultas Hukum Unpad-Bina Cipta, 1976.

______________________, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung : LPHK Fakultas Hukum Unpad-Bina Cipta, 1976.

Khalid Mas’ud, Muhammad, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Pustaka, 1996

Muhammad, Bushar, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta : Pradnya Paramita, 1981.

Mulyono, Agus. Kehidupan Sosial Pendatang Asal Minang di Bengkulu. Bengkulu: Lembaga Penelitian Unib. 1992.

Nasrun, M, Dasar Falsafah Adat Minangkabau, Bulan Bintang, Jakarta 1957.

Nasution S. Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif. Bandung: Tarsito. 1996.

Nasution, Khoiruddin, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta : Academia Tazzafa, 2010.

Nashiruddin, Muhammad. Kedudukan Sunnah dalam Islam, Yogyakarta : PP Muhammadiyah, 1985.

Lincoln, Y.S., & Guba, E.G. 1985. Naturalistic Inquiry. Baverlay Hill: Sage Publications

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung : PT Bale, 1986.

__________________, Diktat Hukum Waris Adat, Bengkulu : Fakultas Hukum Universitas Bengkulu , 1987.

__________________, Diktat Hukum Waris Perdata, Bengkulu : Fakultas Hukum Universitas Bengkulu , 1987.

__________________, Diktat Referensi Mata Kuliah Hukum Nasional, Bengkulu : Fakultas Hukum, 1987.

Quraish Shihab, M. Tafsir Al-Misbhah : Pesan, Kesan dan Kerasian Al-Qur’an, Jakarta : Lentera Hati, 2000.

Ramulya, Idris, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta : Ind-Hill-Co, 1984.

Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam, Jakarta : Attahiriyah, 1976.

Ramadlan, Said. Hukum Islam Ruang Lingkup dan Kandungannnya, Jakarta : Gaya Media Pertama, 1986.

Rist dalam Goetz J.P. & Le Compte M.D. 1984. Etnography & Qualitative Design in Educational Research. San Diego: Academic Press

Salman, Otje, Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris, cet. Ke-2, Bandung: PT. Alumni, 2007.

Siddik, Abdullah. Asas-asas Hukum Islam, Jakarta : Wijaya, 1980.

______________, Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia Islam, Jakarta : Wijaya, 1980.

Siddik, Haji Abdullah. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka. 1980.

Susiyanto, Perubahan Identitas Etnik dalam Kerangka Etnisitas (Studi Tentang Interaksi Antar Etnik dalam Masyarakat Multietnik di Kota Bengkulu), Bandung : Unpad. Disertasi, 2005. Tidak diterbitkan

Soekanto, Soerjono Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1981.

_________________, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Jakarta : Kurnia Esa, 1982.

Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia Jakarta : Rajawali Press, 1983.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat Jakarta : Rajawali Press, 1982.

Soepomo, Bab-bab Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita, 1983.

Suminto, Aqib, Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta : LPES, 1985.

Suparman, Eman, Hukum Waris Indonesia : Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW Cet-2, Bandung: PT. Refika Aditama, 2007.

Thalib, Sayuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta : Bina Aksara, 1984.

___________, Recentio A Contratio: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, Jakarta : Bina Aksara, 1985.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Suatu Kajian Tentang Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum Selama Satu Selengah Abad di Indanesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yahya, Mukhtar, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam, Bandung : Al-Ma’arif, 1983.

Yusuf Musa, Muhammad, Islam : Suatu Kajian Komprehensif,. Terj. A. Malik Madany dan Hamim Ilyas. Jakarta: Rajawali, 1988.

Zainuddin, Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Jurnal Ilmiah :

Jurisdictie,Jurnal Hukum dan Syariah, Volume 3, Nomor 1, Juni 2012.

Al-Manahij, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. VIII. No. 1 2013, STAIB Purwokerto

Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 02 Februari 2012, Universitas Riau

Jurnal Inkoma, Tahun 16, Nomor 2, Juni 2005

Istiqro’, Vol. VI/No.02/2003. Perta. Jurnal Inovarsi Pendidikan Tinggi Agama Islam

Jurnal Mimbar Hukum, Nomor 14 tahun 1994.

Published
2020-07-16
How to Cite
Mikho Ardinata, Ahmad Dasan,. 2020. “HUKUM WARIS ISLAM DALAM PELAKSANAAN DAN PANDANGAN MASYARAKAT ENGGANO BENGKULU”. Res Nullius Law Journal 2 (2), 87-101. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i2.2990.