TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL DIKAITKAN DENGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Heri Gunawan

Abstract

Kehadiran internet dengan berbagai media sosial  yang ada saat ini dan digunakan oleh masyarakat  membawa berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, salah satu dampak negatif diantaranya adalah beredarnya berbagai informasi yang tidak benar dan  menyesatkan, termasuk ujaran kebencian (hate speech) di dunia maya. Setiap orang pada dasarnya mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Setiap orang, dalam menyampaikan pendapatnya  tidak  boleh mengungkapkan  kebencian terhadap satu suku, ras, agama atau golongan tertentu. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini antara lain adalah : 1) Bagaimana upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait dengan  maraknya ujaran kebencian (hate speech) yang beredar di media sosial; dan 2) Bagaimana penerapan  penegakkan hukum  pada para pihak yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian dilakukan secara deskriptif analitis dan diharapkan mampu menggambarkan berbagai hal terkait dengan tinjauan yuridis mengenai ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode pendekatan yang digunakan adalah secara yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan baik dengan studi dokumen maupun dengan melakukan wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini adalah : 1)  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat melakukan upaya pencegahan berupa tindakan  preventif;  dan 2) Apabila tindakan pencegahan atau preventif tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dari ujaran kebencian maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat  melakukan penegakkan hukum  yang merupakan tindakan represif dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang ada.

Kata Kunci : Ujaran Kebencian (Hate Speech), Media Sosial, Kebebasan Berpendapat

References

Mien Rukmini, 2003, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung : Alumnis, 2003.

Published
2020-03-16
How to Cite
Gunawan, Heri. 2020. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL DIKAITKAN DENGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Res Nullius Law Journal 2 (1), 76-86. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2923.