PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMINIMALISIR SENGKETA TANAH

  • Mulia Kartiwi Sekolah Tinggi Hukum Garut

Abstract

Until this day land disputes in Indonesia still occur, although goverment has issued regulation for land registration that aims to create legal certainty for occupied land subject and object. This study is a descriptive analysis wish normative juridical approach that aims to find out and analyze the causal factor the land  disputes and to determince the role of PPAT in minimizing land disputes. Result showed that the causal factor of land dispute is the unavailability of authentic certificate that prove the ownership of the land right, so that they are easily intervened. Futhermore, the role of PPAT is very important in land registration because the product can be used as basis for issuance of land certificate as a strong evidence. For that reason PPAT must carry out its duties with cautious and professional to avoid mistake that can cause losses

Keywords : Role, PPAT, Minimizing, Land Dispute

Saat ini sengketa tanah di Indonesia masih terjadi, walaupun pemerintah  telah menerbitkan  aturan tentang pendaftaran tanah yang bertujuan menciptakan kepastian hukum akan subjek dan objek tanah yang dikuasai.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif yangbertujuan untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor penyebab sengketa tanah dan mengetahui peran PPAT dalam meminimalisir sengketa tanah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab sengketa pertanahan diantaranya ketidaktersediaan akta otentik yang membuktikan kepemilikan hak tanah, sehingga mudah diintervensi oleh pihak lain. Selanjutnya Peran PPAT sangat  penting dalam pendaftaran tanah, karena produknya dijadikan dasar untuk penerbitan sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat.Untuk itu PPAT dalam  melaksanakan tugasnya agar berhati-hati dan professional guna menghindari kekeliruan yang dapat menyebabkan kerugian.

References

Abdul Manan , 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al Hikmah, Jakarta.

--------------------- 2007 , Etika Hakim Dalam Ppenyelenggaraan Peradilan, Kencana ,Jakarta

Boedi Harsono , 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Darwin Ginting, 2011, Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia, Seminar Tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pertanahan Nasional,Bandung. 17 Nopember.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo dan Hendry Dwicahyo Wanda , 2017 , Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 24.

Makhfudz , 2013 , Hukum Administrasi Negara,Graha Ilmu, Yogyakarta.

Nurhasan Ismail,2011, Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat, dalam Seminar Tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pertanahan Nasional,Bandung. 17 Nopember.

Ronny Hanitijo, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Indonesia, Jakarta.

Rosiana Hayanti, 2018, Sengketa Tanah Sepanjang Tahun 2018, Kompas, Rabu, 27/2/2019.

Sihombing, 2005 Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Nasional, Gunung Agung, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995. Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada,

Supriadi, 2008, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Waskito dan Hadi Arnowo, 2017, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Kencana, Jakarta.

Yahya Harahap , 2014, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta..Yunus Wahid, 2014, Pengantar Hukum tata Ruang, , Kencana Prenadamedia Grup,Jakarta.

Published
2020-03-16
How to Cite
Kartiwi, Mulia. 2020. “PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMINIMALISIR SENGKETA TANAH”. Res Nullius Law Journal 2 (1), 35-47. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2888.