HUKUM LINGKUNGAN EFFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

  • Sahat Maruli Tua Situmeang

Abstract

ABSTRACT

 

Application sanctions for the perpetrators of environmental crime whether committed by individuals and carried out by the corporation can be executed by means of administrative law, civil law or through criminal law. Of some sanctions in its application should be through a thorough and careful assessment in accordance with the characteristics, objectives and benefits of the application of sanctions. In this study, the authors conducted a study on the application of sanctions for perpetrators of environmental crimes, either in the form of administrative sanctions, and sanctions in the form of a court decision which is done through a civil action or criminal sanctions proposed by puitusan court investigator, so they will know particularly the effectiveness of any sanctions to be imposed criminal sanctions against the perpetrators of environmental crimes. The research method used in this research using normative juridical research method, by studying legal norms that exist that can be used as a guide for the implementation of laws that already exist. Through this study, the researcher has an opinion that the sanctions that are considered most effective to be applied to the perpetrators of environmental crime and the enforcement of environmental laws, namely by means of administrative law with the form of sanctions to freeze and / or revoke the business license of each corporation who have committed crimes environment.

 

Keywords: Environmental Crimes, Penalties Law, Environmental Law Enforcement

 

ABSTRAK

 

Penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup telah diatur dalam bentuk sanksi sebagaimana yang telah dimuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Penerapakan sanksi bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup  baik yang dilakukan oleh perorangan maupun yang diakukan oleh korporasi dapat dijalankan melalui sarana hukum adminstrasi, hukum perdata maupun melalui hukum pidana. Dari beberapa sanksi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut dalam penerapannya haruslah melalui suatu kajian secara seksama dan cermat sesuai dengan karakteristik, tujuan dan manfaat dari penerapan sanksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas dari suatu sanksi, terlebih sanksi pidana yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan hidup melalui metode penelitian yuridis normatif,  yaitu dengan mempelajari norma-norma hukum yang ada yang dapat digunakan sebagai suatu  panduan untuk terlaksananya undang-undang yang telah ada. Melalui penelitian ini, peneliti  memiliki suatu pendapat bahwa penerapan sanksi yang dianggap paling effektif  untuk diterapkan bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan dalam rangka penegakan hukum lingkungan yaitu melalui sarana hukum administrasi dengan bentuk sanksi membekukan dan/atau mencabut ijin usaha setiap korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan.

Kata kunci : Kejahatan Lingkungan Hidup, Sanksi Hukum, Penegakan Hukum Lingkungan

References

Aden, Jean Bush. "The relevance of environmental protection in Indonesia." Ecology LQ 4 (1974): 987.

Agus Widodo, Implementation Of Act No. 32 Of 2009 On Enviromental Management, International Journal of Business, Economic and Law, Vol. 10, Issue 4. 2016.

Amiq, Bachrul., Administratif Sanction In Enviromental Law, International Journal Of Research Granthaalayah, Vol. 6 June 2018.

Araya, Yulanto. "Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Tengah Pesatnya Pembangunan Nasional." [41] Jurnal Legislasi Indonesia 10.1 (2013).

Brent Fisse dan Jhon Braithwaite, Corporations, Crime, and Accountability, Cambridge University Press 1993.

Duff, Antony, and David Garland. "A reader on punishment." (1994). University Press, Oxford.

Erwin, Muhammad. "Hukum Lingkungan: dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia.",Refika Aditama, Bandung, 2015.

Indonesia Center For Environmental Law (ICEL) dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Republik Indonesia, 2014.

J.B.J.M. ten Berge, Besturen door de Overheid, Deventer, W.E.J. Tjeenk Willink, 1996

Mas Achmad Santosa, Good Governance & Hukum Lingkungan.

P.A.F Lamintang dikutip dalam Widayati, Lidya Suryani. "Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup." Jurnal Fakultas Hukum UII 22.1 (2015): 1-24.

Sherry Arnstein, Ladder of Citizen Participation, Journal Of the Amrican Institute of Palnners, November, 2007.

Suhartono, Slamet. "Corporate responsibility for environmental crime in Indonesia." Journal of Law and Conflict Resolution 9.1 (2017): 1-8.

Wibisana, Andri G. "Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?." Jurnal Hukum & Pembangunan 46.2 (2016): 149-195.

Published
2020-01-08
How to Cite
Situmeang, Sahat. 2020. “HUKUM LINGKUNGAN EFFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN”. Res Nullius Law Journal 1 (2), 139-48. https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i2.2648.