DELIK EUTHANASIA YANG DILAKUKAN MELALUI BANTUAN TENAGA KESEHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF FILSAFAT PANCASILA
Abstract
ABSTRAK
Euthanasia adalah tindakan pengakhiran hidup secara tenang serta dilakukan oleh bantuan orang lain, tidak semua negara memandang hak mati sebagai hak sehingga larangan terjadi di berbagai negara termasuk indonesia. Melalui peraturan dalam Pasal 344 KUHP menghilangkan nyawa orang lain dengan kesungguhan orang tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, sementara Pancasila dipandang memberikan ruang untuk Implementasi Euthanasia. Pancasila memberikan ruang sebab negara Indonesia menggunakan Pancasila sebagai fundamental bangsa dan Pancasila memiliki salah satu jiwa yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dengan artian meejawantahkan keberadaan Tuhan kedalam peradilan yaitu Hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi. Berdasarkan teori hukum alam atau kodrat (neutral law theory) bahwa orang menaati hukum karena tuhan atau alam menghendaki demikian, teori ini dianut hingga abad pertengahan dan busa dibedakan antara teori hukum alam yang bersumber kan agaman yang mengembalikan segala sesuatunya pada kehendak tuhan.penulis memandang dengan tinjauan keberadaan Euthanasia sebagai hukum baru. Praktik bernegara yang dilaksanakan oleh negara republik Indonesia telah melarang tindakan yang disebut sebagai tindakan bunuh diri, namun satu sisi hukuman mati masih digunakan sampai pada hari ini. Semangat bangsa Indonesia, menjadi gambaran bahwa bangsa ini akan semakin maju. Euthanasia sebagai langkah mundur bagi sebagian orang, namun juga sebagai langkah cerdas memandang hukum kedepan sebagai peran nya menjadi social control bahwa hukum akan selalu bergerak mengikuti dinamika masyarakat.
Kata kunci: Euthanasia, Bunuh diri, Pancasila
References
H sutarno. 2014. Hukum kesehatan, Euthanasia, keadilan dan hukum positif. Malang: Setara press
Kartono Muhammad. 1993. Tekhnologi Kedokteran Dan Tantangannya Terhadap Biotika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Mochtar Kusumaatmadja. 2013. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: PT. Alumni, Bandung
Mochtar Kusumaatmadja. 2003. Pengantar Ilmu Hukum buku I. Bandung: Alumni
Musa Darwin Pane, 2017. Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Bandung: loGoz Publishing
Oemar sesno adji. 1985. Hukum pidana pengembangan, Jakarta: Erlangga
Otje Salman S. 2014. Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: Refika Aditama
Romli Atmasasmita. 2012. Teori hukum integratif. Yogyakarta: Genta Publishing
Sahat Maruli Tua Situmeang. 2017. Penahanan Tersangka. Bandung: LoGos Publishing
Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta publishing
Teguh prasetyo. 2013. Kriminalisasi dalam hukum pidana. Bandung: Nusamedia
Yudi latif. 2011. Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia pustaka utama
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.