TINDAK PIDANA PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

  • L. Alfies Sihombing, Yeni Nuraeni

Abstract

Abstract

Not all articles of the banking law can ensnare perpetrators of criminal acts as regulated in Article 49 and Article 50 of Law No.10 of 1998 concerning Amendments to Law No.7 of 1992 concerning Banking, so as long as it is not regulated by This law can be applied to the Criminal Code (KUHP), such as criminal acts relating to documents or scripts forgery, so the provisions of Article 263 or Article 264 of the Criminal Code can be applied to regulate fraud, or embezzlement can be imposed under article 372 of the Criminal Code which regulates embezzlement, Article 378 (fraud), Article 362 (theft). Given the banking function and strategic position as supporting the smooth payment system, implementing monetary policy and achieving financial system stability, it is necessary to have Good Corporate Governance, healthy, transparent banking institutions and uphold the principles of professionalism and compliance with applicable provisions and regulations which can subsequently minimizing criminal acts in the banking sector.

Key Word : Banking, regulation and criminal act

Abstrak

Tidak semua pasal-pasal dari undang-undang perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, maka sepanjang tidak diatur oleh Undang-undang ini dapat diterapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkat, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP yang mengatur pemalsuan surat, atau penggelapan dapat dikenakan pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, Pasal 378 (penipuan), Pasal 362 (pencurian). Mengingat fungsi perbankan dan kedudukan strategis sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, maka diperlukan adanya Good Corporate Governance, institusi perbankan yang sehat, transparan serta menjunjung tinggi azas profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku yang selanjutnya dapat meminimalisasi dilakukannya tindak pidana di bidang perbankan.

Kata kunci : Perbankan, Peraturan dan tindak Pidana.

References

Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

S.Sundari Arie, Tindak Pidana di Bidang Perbankan ditinjau dari Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Perundang-undangan Terkait serta Permasalahan dalam Praktenya, makalah disampaikankan dalam seminar oleh CFISEL,2007.

Tim Citra Umbara, Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia & Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Citra Umbara, Bandung, 2009.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta,2001.

Samuel Purwito Heri Prasetyo, Tinjauan Hukum Pidana terhadap Kredit Macet Di Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,http/sinta.uns.ac.id, dikunjungi 1 Mei 2010.

Ahmad Fikri Assegaf, Tindak Pidana Perbankan & Penerapan Undang-undang Korupsi Dalam Kasus-Kasus Perbankan, diselenggarakan oleh Center For Finance And Securities Law, diselenggarakan di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, tanggal 31 Mei 2006.

Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Booklet Perbankan Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta, 2009.

Badriyah Harun, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

Siswanto Sutojo, Mengenai Kredit Bermasalah ,Jakarta :Damar Mulia Pustaka, 2008.

Sambudiyono, Antisipasi dan Strategi Polri Dalam Menaggulangi Kejahatan Kerah Putih Guna Mendukung Kelangsungan Pembangunan Nasional Dan Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri, makalah, Lembang 2007.

Published
2019-12-28
How to Cite
Yeni Nuraeni, L. Alfies Sihombing,. 2019. “TINDAK PIDANA PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN”. Res Nullius Law Journal 1 (2), 105-16. https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i2.2620.