ANALISIS HUKUM STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

  • Muliadi Muliadi

Abstract

Warga negara merupakan salah satu unsur dari negara yang harus dipenuhi untuk bisa disebut sebagai sebuah Negara, Indonesia secara tegas tidak menerapkan status kewarganegaraan ganda di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kecuali pada anak dalam kondisi tertentu atau yang disebut dengan prinsip Kewarganegaraan ganda terbatas. Yang dimaksud dengan terbatas disini adalah bahwa terhadap anak-anak hasil kawin campur diberikan batas waktu terakhir sampai berusia 21 tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang dimiliki yaitu memilih antara berkewarganegaraan Indonesia atau berkewarganegaraan asing. (2) Wacana penerapan kewarganegaraan ganda memerlukan kajian, pandangan, dan masukan dari pakar. Kalaupun harus ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia harus tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal, bukan kewarganegaraan ganda, karna kewarganegaraan ganda tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, disamping itu kewarganegaraan ganda juga lebih banyak berdampak negatif bagi bangsa dan Negara Indonesia

References

Eka Martiana Wulansari, Konsep Kewarganegaran Ganda Tidak Terbatas (Dual Nasionality) Dalam Sistem Kewarganegaraan Di Indonesia, Jurnal RechtsVinding online, Media Pembinaan Hukum Nasional, 2010

Hadidjojo dan Soejono, Kewarganegaraan Indonesia, Yogyakarta, Jajasan BP Gajah Mada, 1999.

Harsono, Hukum Tata Negara Perkembangan Pengarturan Kewarganegaraan, Yoyakarta, Liberty, 1992

Harris Y. P. Sibuea, Wacana Penerapan Kewarganegaraan Ganda Di Indonesia, Majalah Info Singkat Hukum, Vol. VIII, No. 16/II/P3DI/Agustus/2016

Koerniatmanto Soetoprawiro, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama, 1996

Ramly Hutabarat, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Masalah Hukum Dwi Kewarganegaraan, Departemen Kehakiman dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2004

Susi Dwi Harijanti, Dwi Kewarganegaraan dan Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Disampaikan dalam acara Diskusi Penyusunan Konsep Naskah Akademik dan RUU tentang Kewarganegaraan Ganda, diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, 23 Oktober 2014

Published
2019-11-25
How to Cite
Muliadi, Muliadi. 2019. “ANALISIS HUKUM STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN”. Res Nullius Law Journal 1 (1). https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2495.