PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA (TKW) YANG BERMASALAH DI SUKABUMI

  • R. Eriska, Haidan, Astri

Abstract

Kekerasan terhadap terhadap TKW sering terjadi dimana-mana termasuk di luar negeri, hampir setiap hari TKW asal Indonesia yang bekerja diluar negeri mengalami perlakuan yang sangat tidak wajar dari majikannya. Karena masih ada di Negara tujuan yang mengaggap bahwa TKW itu adalah budak dan layak diperlakukan sesuai keinginan dari majikannya. Berbagai perlakuan melanggar hukum yang diterima tenaga kerja wanita memerlukan kajian bagaimana pengaturan hukum tentang perlindungan terhadap tenaga kerja wanita (TKI) di sukabumi serta bagaimana peran Disnakertrans Sukabumi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para tenaga kerja wanita (TKW) yang  bermasalah. Salah satu faktor utama penyebab TKW ingin bekerja ke luar negeri adalah faktor ekonomi,walaupun tidak dipungkiri ada beberapa faktor lainnya yang menyebabkan tenaga kerja wanita khususnya memutuskan bekerja diluar negeri. Beberapa negara sudah membuat aturan untuk menghentikan  penerimaan tenaga kerja di sektor informal, walaupun untuk  beberapa negara Asia masih memerima tenaga kerja wanita untuk bekerja di sektor informal, contohnya, Malayasia, Brunei Darrusalam, Taiwan, Hongkong, dan negara Asia lainnya. Pemerintah sudah berupaya untuk mengawasi dan  memberikan perlindungan, tetapi dari sudut pandang pekerja hendaknya harus selalu memahami bentuk isi perjanjian kerja  sehingga pekerjaa  betul-betul memahami hak dan kewajibannya, selain itu pekerja harus menyimpan perjanjian kerja tersebut.

References

ImanSoepomo, 1983, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja (PerlindunganHukum),Ctk. Kelima, Pradnya Paramita, Jakarta.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Surabaya, 2005

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Jurnal

Hidayat Syarifudin, Permasalahan Yang Terjadi Pada Keluarga Tenaga Kerja Indonesia , masdayat.web.id/.../permasalahan-yang-terjadi-pada-k., tanggal akses 10 April 2015

Masri Singarimbun, Metode dan Proses Penelitian, dalam Sofian Efendi dan Tukiran (ed), Metode PenelitianSurvey, LP3ES, Jakarta, 2012, hlm 5

Mohsyamsul Hidayat, Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia , tanggal akses 10 April 2015 https://mohsyamsulhidayat.wordpress.com

Published
2019-11-25
How to Cite
Astri, R. Eriska,. 2019. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA (TKW) YANG BERMASALAH DI SUKABUMI”. Res Nullius Law Journal 1 (1). https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2494.