KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA

  • Musa Darwin Pane

Abstract

Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang sudah diberlakukan sejak lama dan pertama kali diatur dalam undang-undang raja Hamurabi di Babilonia pada  abad ke-19 AD.  Indonesia hingga saat ini merupakan salah satu negara yang masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan tertentu yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Hukum positif di Indonesia saat ini sebagian besar berasal dari hukum Belanda pada era jaman kolonial, termasuk hukum pidana yang mengatur hukuman mati, walaupun pemerintah Belanda telah menghapuskan hukuman mati pada tahun 1870. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana  kebijakan hukuman mati ditinjau dari Hak Asasi Manusia ? dan 2) Bagaimana efektivitas hukuman mati bagi pelaku  kejahatan di Indonesia ?. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai hal-hal yang berkaitan dengan   kebijakan hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum positif dan Hak Asasi Manusia. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian dilakukan dalam dua tahap, yaitu penelitian lepustakaan  (library research) dan data Lapangan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan dua cara, yaitu studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode  analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa : 1) Kebijakan hukuman mati apabila ditinjau dari Hak Asasi Manusia sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan hak hidup merupakan hak asasi yang paling hakiki. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia telah menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya; dan 2) Hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan di Indonesia pada kenyataannya sangat tidak efektif. Hal ini terlihat antara lain pada kejahatan narkoba. Para pelaku kejahatan narkoba banyak yang telah dihukum  mati namun kejahatan narkoba semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas

References

A. Sanusi Has, 1994, Dasar-dasar Penologi, Jakarta : Rasanta.

J.E. Sahetapy, 2005, Pisau Analisis Kriminologis, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Nelvitia Purba dan Sri Sulistyawati, 2015, Pelaksanaan Hukuman Mati – Perspektif HAM dan Hukum Pidana di Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu.

Sanapiah Faisal, 1999, Penelitian Kualitatif – Dasar-dasar dan Aplikasi, Malang : YA3.

Santoso Poejosoebroto, 1984, Studi tentang Pendapat-pendapat mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif , Jakarta : Kompas Gramedia.

--------, 2004, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Yogyakarta : Muhammadiyah University Press.

Sunarta, 2016, Hukuman Mati – Perspektif Hukum Positif, Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, Bandung : Warta Bagja.

Yon Artiono Arba’i, 2015, Aku Menolak Hukuman Mati – Telaah atas Penerapan Pidana Mati, Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia.

Published
2019-11-25
How to Cite
Pane, Musa. 2019. “KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA”. Res Nullius Law Journal 1 (1). https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2493.