SISTEM HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA DAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH

  • Ahmad Hunaeni Zulkarnaen

Abstract

Sistem demokrasi ekonomi Pancasila merupakan sistem demokrasi ekonomi konstitusional dalam sebuah konsep negara hukum modern dengan pola negara kesejahteraan, atau suatu sistem demokrasi ekonomi sebagai hasil pengejawantahan dari konsep integralistik Pancasila, yaitu suatu konsep sistem demokrasi ekonomi yang bukan saja hanya  mengejar pertumbuhan untuk sekelompok kecil anggota masyarakat, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (pemerataan), oleh karenanya suatu perusahaan yang menjalankan pemerasan terhadap pekerja/buruh (exploitation des I’Homme par l’Homme) harus dicegah, dan tidak boleh dikembangkan di Indonesia, karena praktek pemerasan tersebut sangat bertentangan dengan sistem integralistik demokrasi ekonomi Pancasila, yang mengutamakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (pemerataan). Guna mengatur hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang menyangkut aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya, yang berkaitan dengan hubungan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah yang didalamnya secara mekanik dan fungsional saling berhubungan antara komponen jiwa bangsa hukum, struktural hukum, subtansi hukum dan budaya hukum  dengan tujuan mencapai produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh  berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

References

Arief Sidharta, Cita Hukum Pancasila, Makalah Kuliah Program Pasca Sarjana DIH,Bandung.

Bagir Manan, 1994Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta : Sinar Harapan.

Bachsan Mustafa, 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung : PT Citra Aditia Bakti.

Bondan Gunawan, 2000, Apa Itu Demokrasi, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

C.S.T. Kansil, 2003.Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi), Jakarta: Pradnya Paramita.

Mariam Budiarjo, 1991. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustka Utama.

Moh. Mahfud MD, 2009. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Natangsa Surbakti, 2009. Sifat Melawan Hukum Materiel dan Implikasinya Terhadap HAM Kolektief Atas Pembangunan di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.

Soerjono Soekanto, 2005.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.

Suwarto, 2005Hubungan Industrial Dalam Praktek,Jakarta : Penerbit Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.

L.J. van Apeldoorn, 1983Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta :PT. Pradnya Paramita.

Published
2019-11-21
How to Cite
Zulkarnaen, Ahmad. 2019. “SISTEM HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA DAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH”. Res Nullius Law Journal 1 (1), 1-16. https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2490.