KONSEPTUALISASI MEKANISME ANTI-SLAPP SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Conceptualization of the Anti-SLAPP Mechanism as an Instrument for Protecting Public Participation in Environmental Management in Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.34010/rnlj.v8i2.20335

Keywords:

Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP); Anti-SLAPP; Partisipasi Masyarakat; Hukum Lingkungan.

Abstract

A Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) refers to the misuse of legal instruments to hinder or silence public engagement, particularly within the environmental sector. Rather than seeking substantive truth, SLAPPs are intended to create protracted, costly, and exhausting legal proceedings that serve as a deterrent. This phenomenon occurs not only through civil litigation but also through criminalisation and other repressive measures. This study analyses the protection of public participation against SLAPPs within Indonesia’s environmental legal framework and examines the enhancement of Anti-SLAPP mechanisms to provide effective legal safeguards for environmental matters. The findings aim to contribute to the development of environmental law and offer recommendations for policymakers and law enforcement officials. The research is normative, utilising a legal and conceptual approach through literature review and qualitative analysis. The results indicate that Anti-SLAPP protections have been incorporated into Indonesian environmental law; however, their implementation remains limited due to insufficient procedural legal mechanisms. Legal reforms are necessary to integrate Anti-SLAPP provisions into both civil and criminal procedural law, including the introduction of case screening at the initial stage and the development of guidelines for law enforcement officials to effectively identify and halt SLAPPs, thereby ensuring the protection of public participation.

Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) merupakan penyalahgunaan instrumen hukum untuk menghambat atau membungkam partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan publik, khususnya di bidang lingkungan hidup. SLAPP tidak berfokus pada pencarian kebenaran materiil, melainkan menciptakan proses hukum yang panjang, mahal, dan melelahkan sehingga menimbulkan efek jera. Fenomena ini tidak hanya muncul dalam bentuk gugatan perdata, tetapi juga melalui kriminalisasi dan tindakan represif terhadap pembela lingkungan. Penelitian ini menganalisis perlindungan peran serta masyarakat dalam menghadapi SLAPP dalam sistem hukum lingkungan Indonesia serta mengkaji penguatan mekanisme Anti-SLAPP untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pembela lingkungan. Penelitian diharapkan berkontribusi pada pengembangan hukum lingkungan dan menjadi masukan bagi pembentuk kebijakan serta aparat penegak hukum. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan Anti-SLAPP telah diakomodasi dalam hukum lingkungan Indonesia, namun implementasinya belum optimal karena belum didukung mekanisme hukum acara yang memadai. Diperlukan reformasi hukum yang mengintegrasikan Anti-SLAPP ke dalam hukum acara perdata dan pidana, termasuk penyaringan perkara sejak tahap awal serta pedoman bagi aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menghentikan SLAPP secara efektif guna menjamin perlindungan partisipasi masyarakat.

Author Biographies

  • Josua Hari Mulya, Sekolah Tinggi Hukum Bandung

    Dr. (Universitas Katolik Parahyangan), S.H. & M.H (Universitas Padjadjaran) Pengajar, peneliti, dan konsultan hukum dengan fokus kajian hukum internasional, hukum lingkungan, dan hukum administrasi negara di Sekolah Tinggi Hukum Bandung (2018 – sekarang, sebelumnya pada Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran). Pengalaman kegiatan akademik: Training for Problem Based Learning - Maastricht University (The Netherlands), Summer Course on International Law and Human Rights - Kalliopi Koufa Foundation (Greece), Netherlands Academy for Empirical Legal Studies - Universiteit Leiden & Vrije Universiteit Amsterdam (The Netherlands). Beberapa publikasi ilmiah yaitu Blue Carbon Policy Direction in Optimizing the Potential of Coastal Areas serta Under the Shadows of Business as Usual: Nationally Determined Contribution (NDC) for Climate Action. Good Governance in Climate Change Policy Towards Net Zero Emission Through Renewable Energy Project.

  • Nicken Sarwo Rini, Badan Riset dan Inovasi Nasional

    Nicken Sarwo Rini, merupakan Peneliti pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Kristen Satya Wacana dan Magister Hukum di Universitas Jayabaya. Sebelum bergabung dengan BRIN, berkarier di Kementerian Hukum dan HAM RI selama periode 2006–2021. Memiliki pengalaman dalam bidang penelitian hukum, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan publik. Beliau telah memimpin berbagai penelitian strategis, antara lain terkait bisnis dan HAM, sektor pertambangan, hak ekonomi sosial budaya, tata kelola pemerintahan, serta isu perubahan iklim dan lingkungan. Aktif sebagai narasumber dalam berbagai forum nasional dan internasional serta terlibat dalam penyusunan sejumlah kebijakan dan pedoman, termasuk Panduan Umum Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Karya ilmiah yang telah dipublikasikan dalam berbagai jurnal nasional dan internasional bereputasi, dengan fokus kajian pada hukum lingkungan, perubahan iklim, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan hak asasi manusia. 

References

Andaniswari, O., Sulistianingsih, D., & Martitah, M. (2024). Civil Legal Protection for Environmental Warriors. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 3(11), 4171–4186. https://doi.org/10.55927/fjmr.v3i11.11888

Bedner, A. (2010). An Elementary Approach to the Rule of Law. Hague Journal on the Rule of Law, 2(1), 48–74. https://doi.org/10.1017/S1876404510100037

Borg-Barthet, J., & Farrington, F. (2024). The EU’s Anti-SLAPP Directive: A Partial Victory for Rule of Law Advocacy in Europe. German Law Journal, 25(6), 840–855. https://doi.org/10.1017/glj.2024.51

Bregorius B Junior. (2026). Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Lingkungan Hidup (Suatu Rekfleksi Sosio Yuridis atas Implementasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan). Jurnal Hukum & Pembangunan, 39. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp

Coe, P., Moosavian, R., & Wragg, P. (2025). Addressing strategic lawsuits against public participation (SLAPPs): a critical interrogation of legislative, and judicial responses. Journal of Media Law. https://doi.org/10.1080/17577632.2024.2443096

Court, S. (n.d.). Rules of Procedure for Environmental Cases 1 RULES OF PROCEDURE FOR ENVIRONMENTAL CASES Republic of the Philippines Supreme Court.

Farrington, F., & Zabrocka, M. (2023). Punishment by Process: The Development of Anti-SLAPP legislation in the European Union. ERA Forum, 24(4), 519–534. https://doi.org/10.1007/s12027-023-00774-5

Indrawati, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Partisipasi Masyarakat (Anti SLAPP) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia. Media Iuris, 5(1), 115–134. https://doi.org/10.20473/mi.v5i1.33052

Johan Nasution, B. (2014). KAJIAN FILOSOFIS TENTANG KONSEP KEADILAN DARI PEMIKIRAN KLASIK SAMPAI PEMIKIRAN MODERN. Yustisia, 3(2).

Naiborhu, N. S. R., Mulya, J. H., Rini, N. S., & Vico, N. (2024). Under the shadows of business as usual: Nationally Determined Contribution (NDC) for climate action. Cogent Social Sciences, 10(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2419984

Sembiring, R. (2019). MERUMUSKAN PERATURAN ANTI STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION DI INDONESIA * FORMULATE ANTI STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION IN INDONESIA. Bina Hukum Lingkungan, Volume 3 Nomor 2, 186–203. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n2.14

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945, Pub. L. Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959 (1959).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 (2009).

United Nations Environment Programme. (1972). Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

“KONSEPTUALISASI MEKANISME ANTI-SLAPP SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA: Conceptualization of the Anti-SLAPP Mechanism As an Instrument for Protecting Public Participation in Environmental Management in Indonesia”. 2026. Res Nullius Law Journal 8 (2): 113-31. https://doi.org/10.34010/rnlj.v8i2.20335.