LAW ENFORCEMENT AGAINST JUVENILE DELINQUENCY IN INDONESIA IN RELATION TO THE PURPOSE OF LAW
DOI:
https://doi.org/10.34010/rnlj.v8i1.18610Keywords:
Law Enforcement, Juvenile Delinquency, Purpose of LawAbstract
Juvenile delinquency in Indonesia has shown an increasingly serious and complex trend, while the various legal instruments and child protection policies in place have not yet been fully effective in curbing the rate of such deviant behavior. This study specifically aims to analyze the gap between the normative framework of law enforcement against juvenile delinquency—particularly through the Juvenile Criminal Justice System and the principles of restorative justice—and empirical practices in the field, as well as to assess the extent to which responses to juvenile delinquency align with the purposes of law in terms of legal certainty, justice, and utility. Employing a normative and empirical juridical approach, this research examines relevant legislation, policies, and doctrinal views, and integrates them with case data, national statistics, and field findings at the levels of the police, prosecution, courts, and juvenile correctional institutions. The findings reveal that although, at the normative level, the Juvenile Criminal Justice System has shifted the orientation of law enforcement toward rehabilitation and restorative justice through diversion, its implementation remains constrained by the dominance of a legalistic–repressive approach, limited institutional capacity, inadequate rehabilitation facilities, and weak involvement of families and communities in supporting the social reintegration of children. This study offers a comprehensive mapping of the gap between norms and practice and proposes a more integrated response model that positions restorative justice as an instrument for realizing the purposes of law, by strengthening synergy among law enforcement agencies, promoting character education within families and schools, and advancing state policies oriented toward prevention and comprehensive child protection.
Kenakalan remaja (juvenile delinquency) di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang semakin serius dan kompleks, sementara berbagai instrumen hukum dan kebijakan perlindungan anak belum sepenuhnya mampu menekan laju perilaku menyimpang tersebut. Penelitian ini secara spesifik bertujuan menganalisis kesenjangan antara kerangka normatif penegakan hukum terhadap kenakalan remaja. terutama melalui Sistem Peradilan Pidana Anak dan prinsip keadilan restorative dengan praktik empiris di lapangan, sekaligus menilai sejauh mana penanggulangan kenakalan remaja selaras dengan tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan doktrin terkait, serta memadukannya dengan data kasus, statistik nasional, dan temuan lapangan pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pembinaan khusus anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Sistem Peradilan Pidana Anak telah menggeser orientasi penegakan hukum ke arah pembinaan dan keadilan restoratif melalui diversi, implementasinya masih dibatasi oleh dominasi pendekatan legalistik-represif, keterbatasan kapasitas aparat, minimnya sarana pembinaan, serta lemahnya keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mendukung reintegrasi sosial anak. Penelitian ini menawarkan pemetaan komprehensif atas kesenjangan antara norma dan praktik, sekaligus mengusulkan model penanggulangan yang lebih terpadu dengan menempatkan restorative justice sebagai instrumen aktualisasi tujuan hukum, melalui penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum, pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan sekolah, serta kebijakan negara yang berorientasi pada pencegahan dan perlindungan komprehensif terhadap anak.
References
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555-561.
Ambara, I. C., & Kusumiati, R. Y. (2021). Hubungan antara keharmonisan keluarga dengan kenakalan remaja siswa SMK nasional Mojosari. Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling Undiksha, 12(2).
Aqiilah, D., As, D. S., & Fauzi, A. (2023). Dampak Media Sosial Terhadap Tindak Kenakalan Remaja. Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 6(1), 219-225.
Asyifah, C., Firmansyah, M. A., & Budiman, D. A. (2024). Kasus bullying dunia pendidikan di Indonesia dari perspektif media dan pemberitaannya. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(1), 374-383.
Badan Pusat Statistik, Statistik Pemuda Indonesia, Volume 22, Direktorat Statistik Kesejahteraan rakyat, 2024
Bobyanti, F. (2023). Kenakalan Remaja. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 476-481.
Edyna Ratna Nurmaya, Darurat Kenakalan Remaja! Apa Yang Harus Dilakukan Orang Tua, https://www.suaramerdeka.com/nasional/0414653471/darurat-kenakalan-remaja-apa-yang-harus-dilakukan-orang-tua#google_vignette,
I Putu Nanda Pramudya, Wahyudi. “Optimalisasi Peran Penegak Hukum Dalam Upaya Pencegahan Praktik Korupsi Di Indonesia.” NAAFI: JURNAL ILMIAH MAHASISWA 1, no. 6 (2025): 1003–18. https://doi.org/https://doi.org/10.62387/naafi.v1i6.318.
Jasmisari, M., & Herdiansah, A. G. (2022). Kenakalan remaja di kalangan siswa sekolah menengah atas di Bandung: Studi pendahuluan. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 137-145.
Mahesha, A., Anggraeni, D., & Adriansyah, M. I. (2024). Mengungkap kenakalan remaja: penyebab, dampak, dan solusi. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 16-26.
Moho, H. (2019). Penegakan hukum di Indonesia menurut aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1). Hlm. 59
Mulyana, N., Awaluddin, A. I., SE, M., Baskara, B. S., Mulyana, R., Hadian, T., ... & Anggaraeini, D. (2023). Pencegahan Konflik Sosial Dan Penanggulangan Kenakalan Remaja. Edu Publisher. Hlm. 8
NN, Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal Sejak Awal Tahun 2025, https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/ratusan_anak_terlibat_tindak_kriminal_sejak_awal_tahun_2025, diakses pada tangal 5 Desember 2025
Septiani, I. D., & Zuhdy, M. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Klitih yang Disertai Kekerasan Diwilayah Hukum Kabupaten Bantul. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 108-116.
Sodik, H., & Anwar, M. (2022). Kenakalan Remaja, Perkembangan dan Upaya Penanggulangannya. Tafhim Al-'Ilmi, 14(1), 125-141.
Setiawan, F., Taufiq, W., Lestari, A. P., Restianty, R. A., & Sari, L. I. (2021). Kebijakan pendidikan karakter dalam meminimalisir kenakalan remaja. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 18(1), 62-71.
Subroto, W. (2022). Perlunya Keadilan Restoratif Dalam Sistim Peradilan Anak Terhadap Kenakalan Remaja. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 5(1), 23-30.
Unayah, N., & Sabarisman, M. (2015). Fenomena kenakalan remaja dan kriminalitas. Sosio informa, 1(2).
Wahyudi, Ija Suntana. “Comparison of Legal Maxims in Common Law and Islamic Law: Similarities and Differences in Dispute Resolution.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 14, no. 2 (2025): 425–58. https://doi.org/https://doi.org/10.25216/jhp.14.2.2025.425-458.
Wahyudi, Wahyudi. “Implementasi Prinsip Non Refoulement Dalam Kebijakan Penanganan Pengungsi Asing Di Indonesia: Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 16, no. 2 (2025): 257–76. https://doi.org/10.22212/jnh.v16i2.5064.
Yolanda, S. G., Ummah, T., Hamado, H., Aza, D. W., & Astuti, D. A. (2024). Studi kualitatif kenakalan remaja: Tren kenakalan di kalangan remaja dan faktor penyebabnya. Buletin Ilmu Kebidanan Dan Keperawatan, 3(01), 25-38.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suratjo, Diah Pudjiastuti, Subagyo Sri Utomo, Happy Ferovina Wuntu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.









