PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL OLEHTENAGA KERJA ASING (TKA) PRESFEKTIF UU KETENAGAKERJAAN
Law Enforcement Against Misuse of Stay Permits by Foreign Workers (TKA) Perspective of the Law on Employment
DOI:
https://doi.org/10.34010/rnlj.v8i1.18167Keywords:
Tenaga Kerja Asing, Penyalahgunaan Izin Tinggal, Penegakan Hukum, UU KetenagakerjaanAbstract
Globalisasi telah meningkatkan mobilitas Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia, namun hal ini diiringi dengan tantangan serius terkait penyalahgunaan izin tinggal. Studi kasus pelanggaran di PT WNI, Morowali, menunjukkan adanya TKA yang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), menggunakan visa kedaluwarsa, hingga penempatan pada jabatan terlarang, yang menimbulkan dampak negatif secara sosial, ekonomi, dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh TKA dari perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penegakannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menelaah norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menemukan bahwa penyalahgunaan izin tinggal oleh TKA secara langsung melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian dan dapat dikenai sanksi pidana. Dari sisi ketenagakerjaan, pemberi kerja yang melanggar aturan penggunaan TKA dapat dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021. Implementasi penegakan hukum ini menghadapi berbagai hambatan, di antaranya adalah kurangnya pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, birokrasi yang rumit, dan minimnya kesadaran hukum dari pemberi kerja. Oleh karena itu, diperlukan penegakan sanksi yang tegas baik bagi TKA maupun pemberi kerja, serta perbaikan kebijakan untuk meningkatkan sinergi pengawasan antarlembaga terkait.
References
Arliman, Laurensius. 2019. “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia.” Dialogia Iuridica 1-20.
Dian Dwi Jayanti, S.H. 2023. “Jerat hukum WNA Kerja Illegal di Indonesia”. Maret 14. Accessed September 25, 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-wna-kerja-ilegal-di-indonesia-lt5b76f9f3c7bee/#_ftn11.
Eka, Andri Donnal Putera dan Aprillia. 2018. “Menaker Jelaskan Mengapa Indonesia Masih Butuh Tenaga Kerja Asing”. 23 April. Diakses September 20, 2025. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/23/204120126/menaker-jelaskan-mengapa-indonesia-masih-butuh-tenaga-kerja-asing.
Gischa, Vanya Karunia Mulia Putri & Serafica. 2021. Upaya Pemerintah Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja. 11 November. Diakses September 2025, 20. https://www.kompas.com/skola/read/2021/11/11/190000969/upaya-pemerintah-indonesia-dalam-meningkatkan-kualitas-tenaga-kerja.
Heryana, I Made Widnyana dan I Nyoman A.S. 2020. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing Ilegal di Bali.” Jurnal Kertha Patrika 2.
Hidayati, Achmad Ali dan Yulia R. 2012. Teori dan Perkembangan Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 34 Tahun 2021, LN No.44 Tahun 2021 TLN. No. 6646.
————. 2011. Undang-Undang tentang Keimigrasian, UU Nomor 6 Tahun 2011, LN.2011/No. 52, TLN No. 5216.
Kementeri Imigrasi Dan Pemasyarakatan. 2025. Peraturan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas Dan Kemudahan, Serta Pengawasan Keimigrasian Bagi Diaspora. Permen Nomor 3 Tahun 2025, BN 2025 No. 156.
Kementerian Ketenagakerjaan. 2021. Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Permen Nomor 8 Tahun 2021, BN 2021/NO 319.
Kirana. 2025. Regulasi dan Tantangan dalam Pengelolaan Tenaga Kerja Asing. 2025 April. Diakses September 2025, 2025. https://kontrakhukum.com/article/regulasi-dan-tantangan-dalam-pengelolaan-tenaga-kerja-asing/.
Laksono, Peko. 2018. "Pengawasan Pengizinan Tenaga Kerja Asing." Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum 74-91.
Laras Medina Pranitiaz., et all. 2024. “Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia Sebagai Akibat Lemahnya.” Media Hukum Indonesia (MHI) (Yayasan Pustaka Obor Indonesia) 390-397.
Marcelino Dennis Lesmana, et all. 2023. "Tinjauan Mengenai Problematika Tenaga Kerja Asing di Indonesia dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan dan Perkembangan Dunia Ketenagakerjaan di Indonesia." Jurnal Multilingual 283-291.
Moho, Hasaziduhu. 2019. “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta 1-13.
Redaksi Merdeka. 2025. Terungkap! 37 Tenaga Kerja Asing di Morowali Tak Punya Izin Kerja, Kemnaker Perketat Pengawasan. 20 Oktober. https://www.merdeka.com/uang/terungkap-37-tenaga-kerja-asing-di-morowali-tak-punya-izin-kerja-kemnaker-perketat-pengawasan-464506-mvk.html?page=3.
Safitri. 2021. Cara Mengajukan Permohonan Visa Kerja untuk Calon Tenaga Kerja Asing. 27 Agustus. Diakses September 20, 2025. https://www.imigrasi.go.id/berita/2021/08/27/cara-mengajukan-permohonan-visa-kerja-untuk-calon-tenaga-kerja-asing#:~:text=Setelah%20mendapatkan%20pengesahan%20penggunaan%20TKA pelarangan% 20masuk% 20 Orang%20Asing%20dicabut.
Sanusi, Albert. 2016. "Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian: Studi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung." Fiat Justisia 387-412.
Soekanto, Soerjono. 2010. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
————. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Syarif. 1996. Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dan Peraturan-Peraturannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 chicha chairunnisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.









