KEBERADAAN ANAK PERUSAHAAN YANG DIMILIKI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO DALAM ANALISIS HUKUM POSITIF

The Existence of Subsidiaries Owned by State-Owned Enterprises (SOEs) Persero in Positive Legal Analysis

Authors

  • Sutarjo Nababan International Women University
  • Happy Ferovina Wuntu
  • Sahat Maruli Tua Situmeang Universitas Komputer Indonesia
  • Diah Pudjiastuti International Women University
  • Subagyo Sri Utomo International Women University

DOI:

https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i1.14675

Keywords:

BUMN, Perseroan, Anak Perusahaan BUMN

Abstract

Keberadaan anak perusahaan BUMN Persero masih menimbulkan ketidakpastian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak perusahaan yang dimiliki BUMN Persero dan tanggung jawab BUMN Persero sebagai induk perusahaan terhadap anak perusahaan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian adalah kedudukan anak perusahaan milik BUMN Persero masih menimbulkan ketidakpastian. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2012; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014; dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-5/MBU/09/2022, kedudukan anak perusahaan BUMN Persero merupakan entitas yang terpisah dari induk perusahaan. Hal ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang menyatakan, antara lain bahwa anak perusahaan BUMN merupakan badan usaha mandiri yang terpisah dengan BUMN. Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 21P/HUM/2017 menyatakan, anak perusahaan BUMN tetap menjadi BUMN karena bersifat perpanjangan tangan bisnis perusahaan milik BUMN. Kekayaan BUMN adalah kekayaan negara, sehingga anak perusahaan BUMN Persero merupakan milik negara secara langsung. Tanggung jawab BUMN Persero sebagai induk perusahaan terhadap anak perusahaan bersifat terbatas sesuai prinsip tanggung jawab terbatas dalam UU PT. BUMN Persero sebagai induk perusahaan dan anak perusahaannya merupakan entitas yang berdiri sendiri sebagai subjek hukum yang mandiri. Implikasi dari kedudukan itu adalah berlaku prinsip hukum limited liability, yaitu BUMN Persero sebagai induk perusahaan hanya dapat diminta pertanggungjawaban secara terbatas sebesar saham yang dimiliki dalam anak perusahaannya.

References

Aan Eko Widiarto, “Implikasi Hukum Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (Legal Implications of Constitutional Court Procedural Law in the Form of Constitutional Court Regulation),” Jurnal Konstitusi Vol. 16 No. 1 (Maret 2019)

Andari, A. P., Wibawa, P. R. P., & Sumriyah, S. (2023). Kedudukan Hukum RUPS Pada Perusahaan Holding Company di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2).

Asnawi, M. I. (2016). Implikasi Pengelolaan BUMN Persero dalam Kerangka Welfare State berdasarkan Mekanisme Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1)

Bahri, A. M. A. (2021). Tanggung Jawab Induk Perusahaan Sebagai Pemegang Saham Mayoritas Pada Suatu Anak Perusahaan Di Tinjau Dari Konsep Penataan Kembali Hutang Perusahaan (Corporation Debt Restrukturing).

Dwijowijoto, R. N., & Wrihatnolo, R. R. (2008). Manajemen privatisasi BUMN. Elex Media Komputindo

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Seri Hukum Dagang: Perusahaan Kelompok (Company/Concern) (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1994)

Harini, P., & Kasih, D. P. D. (2015). Tanggungjawab Induk Perusahaan Dalam Perusahaan Kelompok. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana

Harjono, D. K. (2021). Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company). Universitas Kristen Indonesia (UKI) Press, Cetakan I, Jakarta.

Johannes Ibrahim dan Lindawati Sewu, Hukum Bisnis dalam Perspektif Manusia Modern (Bandung: Refika Aditama, 2007)

Judhanto, A. S. (2018). Pembentukan Holding Company BUMN dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA, 4(2)

Natun, J. T. K. S. (2019). status kepemilikan anak perusahaan BUMN. Mimbar Keadilan, 12(1)

Panji Anoraga, BUMN, Swasta dan Koperasi (Jakarta: Pustaka Jaya, 2002)

Rahadiyan, I. (2013). Kedudukan BUMN Persero sebagai separate legal entity dalam kaitannya dengan pemisahan keuangan negara pada permodalan BUMN. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(4)

Rahman, M. (2017). Ilmu administrasi (Vol. 1). Sah Media.

Rita Dyah Widawati, Tanggungjawab Induk Perusahaan terhadap Perikatan yang Dilakukan oleh Anak Perusahaan, Tesis pada Fakultas Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, (Medan: 2009)

Samawati, P. Monopoli BUMN.Malang, 2018

Wahyudi, W. (2023). KEDUDUKAN HUKUM TUKAR MENUKAR TANAH ASET DESA BAGI KEPENTINGAN STRATEGIS NASIONAL. Mendapo: Journal of Administrative Law, 4(1), 46-62. https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i1.23237

Downloads

Published

2025-01-07

How to Cite

“KEBERADAAN ANAK PERUSAHAAN YANG DIMILIKI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO DALAM ANALISIS HUKUM POSITIF: The Existence of Subsidiaries Owned by State-Owned Enterprises (SOEs) Persero in Positive Legal Analysis”. 2025. Res Nullius Law Journal 7 (1): 23-33. https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i1.14675.