ANALISIS HUKUM ATAS INSIDER TRADING SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS IMPLIKASI DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Legal Analysis of Insider Trading Practices as a Business Crime: Implications and Challenges for Law Enforcement in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i1.14610Keywords:
Hukum Pasar Modal, Insider TradingAbstract
Insider trading yakni perdagangan saham berdasarkan informasi material yang belum dipublikasikan, merupakan salah satu kejahatan bisnis yang merusak integritas pasar modal. Praktik ini menciptakan ketidakadilan di pasar karena pihak-pihak yang memiliki informasi tidak publik dapat memperoleh keuntungan tidak wajar, sementara investor lainnya dirugikan. Di Indonesia, regulasi mengenai insider trading diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, namun penegakan hukum terhadap praktik ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesulitan dalam pembuktian dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang dampak buruknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada di Indonesia terkait insider trading, membandingkannya dengan regulasi di negara lain, serta mengidentifikasi tantangan utama dalam penegakan hukum. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengungkapkan perlunya peningkatan transparansi, pengawasan pasar modal, serta peran serta publik dalam mencegah praktik ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk memperkuat regulasi dan sistem penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal Indonesia.
References
Among Makarti. “Mengenal Pasar Modal (Instrumen Pokok Dan Proses Go Public).” Mengenal Pasar modal vol 3, no. Mengenal Pasar Modal (Instrumen Pokok Dan Proses Go Public), (2010): 80.
Asril Sitompul, Zulkarnain Sitompul, dan Bismar Nasution. Kejahatan Di Pasar Modal. jakarta: Books Terrace & Library, 2007.
Baidi, Ribut. “Peluang Dan Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5464.
Gathan, Raffael. “Pencegahan Praktik Insider Trading Melalui Metode Code of Conduct.” Journal of Law Administration and Social Science 4, no. 2 (2024): 242–48. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.617.
Gisymar, Najib A. Insider Trading dalam Transaksi Efek, 2020.
Herlambang, Amos. “Juridical Review of Investor Protection in Insider Trading Regulations in the Indonesian Capital Market.” Cognizance Journal of Multidisciplinary Studies 4, no. 1 (2024): 57–71. https://doi.org/10.47760/cognizance.2024.v04i01.006.
“Insider Trading and Its Implications for Corporate Governance and Market,” 2023. https://doi.org/10.52783/eel.v13i3.498.
M. Irsan Nasarudin, dan Indera Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. jakarta: Prenada Media, 2019.
Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. jakarta: Media Group, 2021.
Mustika, Komang A P, dan Dewa A D Sawitri. “Pengaturan Teknis Pembuktian Insider Trading Di Indonesia.” Kertha Semaya Journal Ilmu Hukum 10, no. 10 (2022): 2267. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i10.p06.
Patrianto, Firman H, dan Darminto Hartono. “Aspek Hukum Praktik Insider Trading Terhadap Investor Dalam Pasar Modal Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 200. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2467.
Prasetyo, Dwi H, dan Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402–17. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417.
Qamariyanti, T. Y. Hukum Pasar Modal di Indonesia. jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Riyanto, Agus. “Trapping Insider Trading Perpetrators With Misappropriation Theory, Is That Possible?” E3s Web of Conferences 388 (2023): 3024. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202338803024.
Romlah, Siti. “Macan Ompong Regulasi Penyelesaian Kasus Insider Trading.” Adalah 1, no. 1 (2018). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i1.8201.
Rondonuwu, Jelita G. “Kajian Terhadap Tindakan Insider Trading Sebagai Bentuk Pelanggaran Transaksi Bisnis Di Pasar Modal Pada Era Global.” Lex Et Societatis 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32051.
Soekanto, S dan Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. jakarta: Raja Grafindo, 2022.
Suryadarma, Fatika R. “Regulasi Fintech Di Indonesia: Mendorong Inovasi Dan Melindungi Konsumen Dalam Ekosistem Digital.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (Jimpa) 4, no. 1 (2024): 117–26. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i1.320.
Syazali, None E A, Agus Irawan, M Alfarisi, Albi Ternando, dan Rahman Rahman. “Analisis Penegakan Hukum Insider Trading Di Pasar Modal Indonesia.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 6, no. 2 (2023): 367–82. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.23303.
Tandi Pada Palayukan. “Terhadap Larangan Praktik Insider Trading di Pasar Modal.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Vol.II-No. (2023): 93.
Wahyudi, Mohamad Riyad Mintarja, Nuryamin, Diana Farid, and Ais Surasa , trans. 2024. “Tanggungjawab Hukum Institusi Rehabilitasi Medis Bagi Penyalahguna Narkoba”. Al-Battar: Jurnal Pamungkas Hukum 1 (3): 164-75. https://doi.org/10.52496/kmyq3p11.
Zubaidi, Amran R. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Yang Mengalami Kerugian Tidak Sah Akibat Praktik Insider Trading Di Pasar.” Setara 4, no. 1 (2023): 1. https://doi.org/10.59017/setara.v4i1.397.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.