STOLEN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI (Pendekatan Sistem Pembalikan Beban Pembuktian terhadap Aset Hasil Kejahatan Tindak Pidana Korupsi)

Recovery Of Assets Stolen By Criminal Acts Of Corruption

Authors

  • Ali Imron UNIVERSITAS PAMULANG

DOI:

https://doi.org/10.34010/rnlj.v6i2.13013

Keywords:

Stolen Asset Recovery, StoSistem Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Perbuatan kejahatan tersebut tentu berdampak pada kerugian, dengan demikian pemulihan aset harus dilakukan. Konsep pemulihan aset lebih mengarah kepada korban kejahatan agar dapat kembali memperoleh asetnya yang hilang dalam tindak kejahatan. pembalikan beban pembuktian diperlukan dalam upaya pemulihan asset, dan sebagai pelaksanaan pengembalian asset. Metode yang menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum untuk memulihkan kembali kerugian negara, pemulihan aset yang akibat kejahata korupsi bisa dilakukan melalui sistem pebalikan beban pembuktian. Pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang, perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang  tidak bergerak digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan.  Asset Recovery dari perspektif undang-undang tindak pidana Korupsi Asset recovery dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi dilakukan melalui jalur pidana maupun jalur perdata. Pendekatan melalui jalur pidana undang-undang tindak pidana korupsi mengatur tentang proses pengembalian aset melalui jalur pidana.

Downloads

Published

2024-07-02

How to Cite

“STOLEN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI (Pendekatan Sistem Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Aset Hasil Kejahatan Tindak Pidana Korupsi): Recovery Of Assets Stolen By Criminal Acts Of Corruption”. 2024. Res Nullius Law Journal 6 (2): 111-26. https://doi.org/10.34010/rnlj.v6i2.13013.