STOLEN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI (Pendekatan Sistem Pembalikan Beban Pembuktian terhadap Aset Hasil Kejahatan Tindak Pidana Korupsi)
Recovery Of Assets Stolen By Criminal Acts Of Corruption
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Perbuatan kejahatan tersebut tentu berdampak pada kerugian, dengan demikian pemulihan aset harus dilakukan. Konsep pemulihan aset lebih mengarah kepada korban kejahatan agar dapat kembali memperoleh asetnya yang hilang dalam tindak kejahatan. pembalikan beban pembuktian diperlukan dalam upaya pemulihan asset, dan sebagai pelaksanaan pengembalian asset. Metode yang menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum untuk memulihkan kembali kerugian negara, pemulihan aset yang akibat kejahata korupsi bisa dilakukan melalui sistem pebalikan beban pembuktian. Pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang, perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan. Asset Recovery dari perspektif undang-undang tindak pidana Korupsi Asset recovery dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi dilakukan melalui jalur pidana maupun jalur perdata. Pendekatan melalui jalur pidana undang-undang tindak pidana korupsi mengatur tentang proses pengembalian aset melalui jalur pidana.
References
Datuan, Malto S., et.al, Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Instrumen, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Usu Law Journal, Vol.5.No.2, 2017.
Daya Negeri Wijaya, Kontrak Sosial Menurut Thomas Hibbes dan John Locke, Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis (JSPH), Vol. 1, Nomor 2, Desember 2016.
Ayu Wulandari Wirawan, Wahyudi,. 2022. “PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEWAJIBAN VAKSINASI COVID 19 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19”. Res Nullius Law Journal 4 (1), 57-76. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i1.7243.
Mashal, Ahmad, M., “Corruption and Resource Allocation Distortion For “ESCWA” Countries”. in International Journal of Economics and Management Sciences. Vol. 1 No. 4, 2011.
Nawatmi, Sri, Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Studi Negara-Negara Asia Pasifik, Jurnal Media Ekonomi dan manajemen, Vol. 31, No. 1 Januari 2006.
Sagita, Afrianto, Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 17 No. 1 Tahun 2017.
Suud, Aghia Khumaesi, Artikel Jurnal Internasional; Optimization Of The Role Of Asset Recovery Center (Ppa) Of The Attorney-General’s Office Of The Republic Of Indonesia In Asset Recovery Of Corruption Crime Results, Jurnal Hukum Dan Peradilan-Issn: 2303-3274 (P), 2528-1100 (E) Vol. 9, No. 2 (2020), Pp. 211-231, Doi: 10.25216/Jhp.9.2.2020.211-231, 2020.
Copyright (c) 2024 Ali Imron
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.