LEGALITAS CYBER ESPIONAGE DALAM HUKUM DIPLOMATIK (STUDI KASUS PENYADAPAN KEDUTAAN BESAR AUSTRALIA DI INDONESIA PADA 2013)
The Legality Of Cyber Espionage In Diolomatic Law (Case Study Of Australian Embassy Tapping InIndonesia in 2013)
Abstract
Hukum diplomatik merupakan bagian dari hukum internasional yang meliputi hubungan antar negara sebagai subyek hukum internasional. Dalam hal itu, diplomat yang ditempatkan di setiap negara tuan rumah dilengkapi dengan kekebalan diplomatik yang memungkinkan mereka untuk menghindari penangkapan atau penaklukan di bawah peraturan nasional negara tuan rumah. Selain itu, melalui kekebalan diplomatik ini, terdapat fakta yang tak terbantahkan bahwa beberapa diplomat terkadang melakukan kejahatan yang melanggar kekebalan diplomatik yang telah melekat pada mereka. Salah satu kejahatan yang paling umum adalah spionase sebagai bagian dari operasi intelijen. Spionase dalam beberapa tahun terakhir ini dilakukan dengan menggunakan teknologi yang dikenal dengan Spionase Siber (Cyber Espionage). Fenomena terkini adalah kasus spionase yang dilakukan Kedutaan Besar Australia di Indonesia terhadap pejabat tinggi Indonesia pada tahun 2013. Dengan demikian itu menghancurkan kepercayaan dan kerja sama antara kedua negara. Pendekatan hukum doktrinal dan komparatif akan digunakan. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini adalah perlunya mengevaluasi kembali prosedur yang ada dalam melakukan spionase berdasarkan hukum internasional dan legalitasnya.
Copyright (c) 2024 Isroni Muhammad Miraj Mirza, Bayu Sujadmiko, Ainur Yasmin Shofura
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.