MEMBANGUN SISTEM KEAMANAN BIOLOGIS: KAJIAN REGULASI PENCEGAHAN SENJATA BIOLOGIS DI INDONESIA

Building A Biological Security System: A Study Of Biological Weapons Prevention Regulations In Indonesia

  • Dimas Arif Wibowo Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Ahmad Jamaludin Universitas Islam Nusantara
Keywords: Bioterorsime; Senjata Biologis; Perlindungan Hukum

Abstract

COVID-19, Flu Burung, dan beberapa wabah mematikan lainnya membuka mata kita bahwa ancaman yang ditimbulkan dari agen biologis seperti Virus, Mikrobiologi, dan lain sebagainya sangatlah berbahaya oleh sebab itu perlu adanya upaya pencegahan dan pertahanan terhadap ancaman biologis tersebut terlebih jika agen-agen biologis tersebut digunakan sebagai senjata dalam aktivitas terorisme atau yang lebih dikenal dengan istilah Bioterorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pencegahan dan penanganan bila terjadi penyalahgunaan senjata biologis khususnya dalam hal bioterorisme serta bagaimana pengaturan hukum yang ada saat ini. Penelitian ini bersifat kualitatif dan menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan tinjauan Pustaka yakni aktivitas meninjau atau meneliti Kembali berbagai literatur yang telah dipublikasikan terkait topik yang dikaji. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder sebagai sumber data utama yang berdasarkan derajatnya dibagi kedalam bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya keseriusan negara terhadap ketahanan ancaman agen biologis di Indonesia dengan membuat lembaga khusus yang dibentuk melalui perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya Tindak Pidana Bioterorisme.

Author Biographies

Dimas Arif Wibowo, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Fakultas Syariah dan Hukum

Ahmad Jamaludin, Universitas Islam Nusantara

Fakultas Hukum

Published
2024-01-09
How to Cite
Wibowo, Dimas, and Ahmad Jamaludin. 2024. “MEMBANGUN SISTEM KEAMANAN BIOLOGIS: KAJIAN REGULASI PENCEGAHAN SENJATA BIOLOGIS DI INDONESIA”. Res Nullius Law Journal 6 (1), 1-13. https://doi.org/10.34010/rnlj.v6i1.11528.