PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PROSTITUSI ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Legal Protection Of Child Prostitution Victims Through Social Media Reviewed From Indonesian Positive Law

  • Astri Aprilianti
  • Sahat Maruli Tua Situmeang
Keywords: Prostitusi Anak, Online, UU Perlindungan Anak

Abstract

Prostitusi anak melalui media sosial terhadap anak mengalami peningkatan yang siginifikan. Hal ini dikarenakan kurang nya perlindungan dan penegakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap korban anak. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganilisis kurangnya perlindungan dan penegakan yang dilakukan oleh pemerintah ditinjau dari Hukum Positif. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil dari penelitian ini, kita bisa melihat belum optimal nya perlindungan terhdap anak korban prostitusi anak melalui media sosial, sehingga di perlukan nya optimalisasi dan ketegasan pemerintah dalam menegakan prostitusi anak melalui media sosial terhadap anak serta implementasi dari UU Perlindungan Anak.

Published
2024-01-26
How to Cite
Aprilianti, Astri, and Sahat Situmeang. 2024. “PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PROSTITUSI ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA”. Res Nullius Law Journal 6 (1), 60-72. https://doi.org/10.34010/rnlj.v6i1.11148.