Abstract

Masalah kepatuhan wajib pajak adalah masalah penting di seluruh dunia, baik
bagi Negara maju maupun di Negara berkembang. Karena jika wajib pajak tidak
patuh maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan
penghindaran, pengelakan, penyelundupan dan pelalaian pajak. Yang pada
akhirnya tindakan tersebut akan menyebabkan penerimaan pajak Negara akan
berkurang. Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu
kondisi sistem administrasi perpajakan suatu Negara, pelayanan pada wajib
pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak, dan tarif pajak.
Salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah
memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Peningkatan kualitas
dan kuantitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kepada
wajib pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan dalam
bidang perpajakan. Paradigma baru yang menempatkan aparat pemerintah
sebagai abdi Negara dan masyarakat (wajib pajak) harus diutamakan agar
dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik. Sikap tanggung jawab sebagai
warga negara yang baik bertolak belakang dengan kualitas pelayanan yang
diberikan petugas, yang seharusnya semakin baik di awal tahun baru ini.
KPP Pratama Merauke telah mengaplikasikan sistem informasi tersebut
sebagai sarana kegiatan perpajakan. Dengan substansi yang dikembangkan
terbatas pada penerapan system informasi SPT dan kepatuhan pelaporan Wajib
Pajak.