Abstract

Melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan
pinjam meminjam, masyarakat cenderung memilih lembaga formal tersebut
untuk memenuhi kebutuhan dananya padahal prosesnya memerlukan waktu
relatif lama dengan persyaratan yang cukup rumit. Lembaga formal dibagi dua
yaitu lembaga bank dan lembaga nonbank. Pemerintah padahal telah memfasilitasi masyarakat dengan perusahaan umum (Perum) yaitu Perum Pegadaian
yang menawarkan akses lebih mudah, proses lebih singkat dan persyaratan
relatif sederhana dan mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhan dana