Abstract


Tujuan system keuangan dan perbankan Islam adalah untuk memberikan jasa keuangan
yang halal kepada komunitas muslim. Dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi masyarakat
dapat dilakukan dengan memberikan pembiayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) khususnya pada sektor agribisnis atau lebih dikenal dengan sektor pertanian. Agribisnis
meliputi pengusahaan input pertanian dan atau pengusahaan produksi itu sendiri atau pun juga
pengusahaan pengelolaan hasil pertanian. Kemitraan usaha pertanian telah berkembang
menjadi Kemitraan Agribisnis Syariah Terpadu (KAST) yang melibatkan usaha besar dan
menengah, usaha kecil dengan melibatkan bank syariah sebagai pemberi dana. Ada beberapa
KAST komoditas pertanian diimplikasikan  dengan padi, benih, ayam pedaging, kedelai, dan ubi
kayu dengan berbagai model tertentu.