Abstract

Manajemen pemerintahan sebagaimana tuntutan keberadaannya dan tuntutan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah seyogyanya berubah sejalan dengan tuntutan globalisasi, pola-pola manajemen tradisional feodal diganti dengan pola modern yang demokratis. Hal itu paling tidak, karena manajemen pemerintahan tidak dapat dilepaskan kepolitikan global, kepentingan nasional dan tentunya kepentingan regional serta lokal. Pemahaman ini perlu ditekankan bagi manajemen pemerintahan di Daerah karena era global berarti pasar global, politik global, ekonomi global dan nilai-nilai global, sementara kepentingan nasional bertumpu pada terjaminnya stabilitas negara, integrasi politik dan ekonomi, sedangkan kepentingan lokal diorientasikan pada terpenuhinya kenyamanan lingkungan lokal, yang meliputi kesejahteraan, stabilitas politik dan ekonomi serta terjaganya lingkungan fisik maupun lingkungan non fisik. Pada kepentingan lokal inilah, perubahan manajemen yang berbasis akuntabilitas, transparan, keterbukaan, dan didasarkan pada ketegasan dalam penegakkan hukum perlu dilakukan.