Abstract

Perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perangkat daerah sebagai unsur pembantu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah otomatis memerlukan kajian ulang terhadap seluruh bagan struktur organisasi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah pun diperlukan. Pemahaman mengenai uraian tugas yang baik akan sangat mempengaruhi kinerja perangkat daerah. Oleh karena itu, perlu diadakannya suatu tata kelola tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang baik pula.