Abstract

Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan ancaman bangsa dan negara. Disamping itu juga akan timbul pertanyaan apa saja yang menyebabkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penelitian ini, adanya wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai pajak, adanya kasus suap yang diberikan tiga perusahaan untuk melakukan rekayasa nilai pajak, dan masih adanya wajib pajak yang belum membayar dan perlu adanya pengawasan antara wajib pajak dan pegawai pajak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap UU Perpajakan. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis besaran pengaruh integritas dan pengendalian internal terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan keuangan negara secara parsial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, data yang dibutuhkan adalah kuesioner dengan responden sebanyak 52 orang. Dua hipotesis diformulasikan dan diuji menggunakan Analisis Regresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integritas dan pengendalian internal mempunyai hubungan signifikan dengan pencegahan fraud. pengendalian internal juga berpengaruh lebih tinggi terhadap pencegahan fraud daripada integritas.