Pelanggaran Moral Dan Etika Bisnis Oleh Pengusaha Bisnis Skincare Overclaim Oleh Brand Terkenal
DOI:
https://doi.org/10.34010/dxa9vb88Keywords:
Pelanggaran Moral, Etika Bisnis, Pengusaha, OverclaimAbstract
Dalam konteks industri perawatan kulit, istilah “overclaim” digunakan untuk menggambarkan praktik membuat klaim berlebihan tentang manfaat produk yang tidak didukung oleh bukti ilmiah yang valid. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran moral dan etika bisnis yang dilangggar akibat oveclaim, sanksi yang akan diterima oleh pelaku overclaim, serta pelanggaran apa saja yang kerap dilakukan oleh pelaku bisnis saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur naratif, yang melibatkan pengumpulan, analisis, dan perbandingan berbagai literatur yang terkait dengan praktik yang dimaksud. Temuan dari tinjauan ini menunjukkan bahwa praktik overclaiming tidak hanya merugikan konsumen karena menumbuhkan ekspektasi yang tidak realistis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip bisnis yang beretika, termasuk kejujuran dan keadilan. Selain melanggar etika bisnis, praktik ini juga melanggar peraturan hukum salah satunya adalah Pasal 61 dan 62 UU Perlindungan Konsumen Penuntutan Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overclaim produk dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan, diantaranya menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menyarankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap klaim produk serta perlunya komitmen perusahaan mengenai transparansi untuk memastikan kesejahteraan konsumen dan keberlanjutan bisnis yang etis.