Determinasi Pengaruh Kepemilikan Saham terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan BUMN Periode 2021-2023
Studi Kasus pada Perusahaan BUMN di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.34010/jemba.v4i2.14006Keywords:
Kepemilikan Manajerial, Kepemilikan Institusional, Penghindaran PajakAbstract
Penelitian ini mengidentifikasi fenomena di mana kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional memiliki pengaruh yang relatif kecil, tetapi tingkat penghindaran pajak meningkat, yang bertentangan dengan teori yang ada dan menjadi fokus utama penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana pengaruh Kepemilikan Manajerial dan Kepemilikan Institusional terhadap Penghindaran Pajak pada perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metode penelitian yang digunakan meliputi analisis deskriptif dan analisis verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari laporan keuangan perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dengan sampel sebanyak 10 perusahaan selama periode 2021-2023. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Metode analisis data yang diterapkan adalah regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepemilikan Manajerial dan Kepemilikan Institusional memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Artinya, peningkatan dalam Kepemilikan Manajerial dan Kepemilikan Institusional akan diikuti oleh peningkatan dalam Penghindaran Pajak, dan sebaliknya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna bagi perusahaan serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya, khususnya di sektor BUMN.