Abstract

PT. DMIP merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri dengan berbahan baku plastik,i memiliki target maksimal persentasi cacat yaitu 3%. Tercatat pada tahun 2017 dari 13 produk yang di produksi terdapat 12 produk yang melebih batas toleransi. Hal ini dapat dikatakan bahwa pengendalian kualitas terhadap produk masih kurang dilakukan oleh perusahaan. FMEA merupakan prosedur terstruktur untuk mengidentifikasi dan mencegah sebanyak mungkin mode kegagalan. Tujuan proses FMEA adalah  untuk menentukan prioritas perbaikan produk, untuk menghilangkan potensi kegagalan produk dan mengurangi peluang terjadinya potensi kegagalan produk yang kemudian diberikan usulan perbaikan produk untuk mengurangi dan mencegah mode kegagalan. Pengolahan data yang telah dilakukan yaitu identifikasi produk dengan jumlah cacat tertinggi, identifikasi jenis dan penyebab cacat, penentuan urutan prioritas perbaikan berdasarkan nilai RPN dan usulan tindakan perbaikan. Berdasarkan hasil penelitian, produk yang mempunyai jumlah cacat paling banyak adalah splash b, mini splash b dan jumbo splash b dan terdapat 4 jenis cacat seperti  black spot, spotting, crack dan short shot. Produk cacat disebabkan oleh manusia, metode dan mesin. Berdasarkan nilai RPN, urutan prioritas perbaikan yang dilakukan adalah untuk cacat black spot dan spotting, lalu cacat crack dan short shot. Sedangkan untuk langkah perbaikan, usulan tindakan adalah menetapkan standar prosedur dalam bekerja (SOP) secara tertulis dan pengaturan mesin, menetapakan standar pengontrolan operator, membuat pelatihan khusus bagi operator, melakukan perawatan mesin, dan menetapkan standar penggantian cetakan. Dengan beberapa tindakan perbaikan yang direkomendasikan diharapkan jumlah kecacatan terhadap produk yang dihasilkan dapat berkurang.