Abstract

Artikel ini menganalisis implementasi Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kajian deskriptif-kualitatif ini menghadirkan pembahasan tentang program aksi dalam proses implementasi kebijakan tersebut di atas di Provinsi Jawa Barat. Dengan teori implementasi kebijakan, didapatkan data bahwa program aksi dalam implementasi kebijakan informasi publik di pemerintahan Jawa Barat masih banyak kekurangan baik dari segi pelaksana, struktur, perencanaan, sarana dan prasarana, dan lain-lain. Oleh sebab itu masih banyak yang harus diperbaiki dalam implementasi undang-undang tersebut di Jawa Barat. Walaupun demikian, program aksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam implementasi UU tersebut telah mendapat penilaian yang cukup bagus di tingkat nasional.