Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pelaporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur dan dokumentasi. Adapun mengenai pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi data. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis secara intensif terhadap data yang telah diperoleh di lapangan dengan langkah-langkah pengumpulan data, reduksi data, klasifikasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menujukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus menyediakan informasi yang dapat dipakai oleh stakeholders untuk menilai akuntabilitas pemerintah daerah. Untuk itu dalam penyusunan laporan keuangan harus mengikuti peraturan perundangundangan. Ada beberapa opini yang sering diberikan oleh BPK sebagai lembaga independen yang memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, antara lain: Wajar Tanpa Pengencualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Opini yang menunjukkan akuntabilitas yang paling baik adalah WTP. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK selama 5 (lima) tahun, maka rata-rata persentase pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP antara lain: pemerintah provinsi lebih banyak dibandingkan pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah kota memperoleh persentase WTP lebih banyak dibanding pemerintah kabupaten.