PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM USAHA KOPERASI HIKMAH BERKAH SILATURAHIM

  • Hetty Hassanah Fakultas Hukum, Universitas Komputer Indonesia
  • Astri Aprilianti
Keywords: Usaha Koperasi, Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual

Abstract

Usaha dalam koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian di Indonesia, oleh karena itu perlu dikembangkan secara berkesinambungan agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya bagi masyarakat.  Hal ini dapat dilakukan melalui upaya menciptakan kreasi dan inovasi yang unik, mengandung unsur kebaruan dan berbeda dengan karya lain serta menjadi suatu kekayaan intelektual yang harus dilindungi, baik merek, hak cipta, paten, desain industry dan sebagainya.  Oleh karena itu pelaku usaha dalam ruang lingkup sebuah koperasi perlu memperoleh pemahaman tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual ini agar termotivasi untuk mengembangkan usahanya yang bernilai ekonomis juga mendapat perlindungan secara hukum.  Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi usaha koperasi.  Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan konsultasi terkait perlindungan hukum kekayaan intelektual.  Hasil pengabdian ini menunjukkan adanya pemahaman pelaku usaha dalam koperasi akan pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual dalam usahanya agar terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraannya.

References

[1] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
[2] Ahmad M. Ramli, Hak Atas Kepemilikan Intelektual, mandar Maju, Bandung 2019.
[3] Andrew Betlehn dan Prisca Oktaviani Samoosir, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia, Jurnal Law and Justice, Vol.3 No. 1 April 2018.
[4] Choirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press, 2017.
[5] https://www.dgip.go.id, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
[6] Hartono, S.R. ,Perspektif Hukum Bisnis pada Era Teknologi, Fakultas Hukum Undip, Semarang, Tahun 2015.
[7] https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan, Kementerian Hukum dan HAM Repubkil Indonesia, Jakarta.
[8] Marzuki, P.M., Pengaturan Hukum Terhadap Perusahaan-Perusahaan Transnasional di Indonesia, PPS UNAIR, Surabaya, 2019.
[9] Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
[10] Santoso, HKI (Hak Kekayaan Inteletual) Pengantar HKI. Pustaka Magister, Semarang, 2008.
[11] Tambunan, Tulus, UMKM Di Indonesia, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Jakarta, 2020.
[12] Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Alumni, 2005.
[13] Waspiah, Perlindungan Hukum Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovesi Teknologi Tepat Guna, Jurnal Pandecta, Volume 6, No. 2 Juli, 2011.
Published
2022-09-13